menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern dan Ekstern Pemerintah pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
c.bahwa untuk meJaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 17 ayat (3) dan ayat
(6)Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Laporan Pemeriksaan Kinerja dan Laporan Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu, disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; Menimbang: a. bahwa dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Pengawasan Ekstern Pemerintah diperlukan pedoman sebagai acuan untuk menyelesaikan rekomendasi hasil perneriksaan terse but; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG PEDOMANPENYELESAIANTINDAKLANJUTREKOMENDASIHASIL PEMERlKSAANAPARATPENGAWASANINTERNDANEKSTERN PEMERlNTAHPADA PEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN 201454NOMOR PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2006 ten tang Badan Pemeriksaan Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4654);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tuhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165);
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, TlMP.R!11Iani&.mbar!!n Negara R~puQlik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat