a.menyiapkan bahan kebijakan tata lingkungan dan peningkatan kapasitas;
b.menyiapkan bahan kebijakan RPPLHdi tingkat Provinsi:
c.menyiapkan bahan kebijakan instrumen lingkungan hidup meliputi perizinan, ekonomi Jingkungan, analisis resiko lingkungan, audit lingkungan dan baku mutu lingkungan; pencabutan lisensi komisi penilai AMDAL kabupaten/ kota. dan lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen AMDAL;
1.menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi peJaksanaan AMDAL,UKL-UPLdan izin Jingkungan; J. menyiapkan bahan pengkajian pengembangan teknologi lingkungan;
k.melaksanakan standar pelayanan minimal bidang pengkajian lingkungan;
1.menyiapkan bahan informasi lingkungan bidang pengkajian lingkungan; dan
m.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan. pernberian/h. menyiapkan bahan rekornendasi
c.menyiapkan bahan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL;
d.menyiapkan bahan kebijakan dalam pelaksanaan peniJai dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL di Provinsi;
e.menyiapkan bahan penilaian dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; 1". menyiapkan rekomendasi kelayakan dan persetujuan dokumen AMDAL, UKL-UPL serta izin lingkungan pada skala kewenangan Provinsi;
g.menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria penilaian dan perneriksaan dokumen lingkungan hidup; Bidang Pengendalian Kerusakan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Lingkungan Hidup di bidang pengendalian kerusakan, konservasi sumber daya alam dan perubahan iklim.
d.menyiapkan bahan pembinaan perizinan dan baku mutu lingkungan;
e.menyiapkan dan mengevaluasi baku rnutu dan kriteria kerusakan llngkungan;
f.menyiapkan bahan pembinaan dan evaluasi audit lingkungan, anal isis resiko lingkungan dan baku muru/kriteria kerusakan lingkungan;
g.menyiapkan bahan kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan;
h.menyiapkan bahan petunjuk teknis dalam peningkatan kapasitas keLembagaan dan sumber daya manusia di tingkat provinsi dan kabupatcn /kota; I. menyiapkan kurikulum/rnateri ajar birnbingan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; J. menyiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan di bidang perlindungan dan pengeloLaanlingkungan hidup;
k.menyiapkan bahan pembinaan tata lingkungan dan pengembangan kapasitas kelembagaan, sumber daya manusia serta instrumen lingkungan;
l.melaksanakan standar pelayanan minimal bidang tata lingkungan dan peningkatan kapasitas;
m.menyiapkan bahan informasi lingkungan bidang tata lingkungan dan peningkatan kapasitas; dan D. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pengendalian Kerusakan, Konservasi Sumber Daya Alam dan Perubahan Iklim mernpunyai fungsi :
a.perumusan kebijakan dan pembinaan teknis peJaksanaan pengelolaan pengendalian kerusakan lingkungan dan pemulihan kuaJitas lingkungan;
b.perumusan standar teknis pengendalian kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas Iingkungan;
c.perumusan dan penyampaian laporan hasil evaluasi pelaksanaan pengeloJaan pengendalian kerusakan lingkungan dan pemulihan kualitas lingkungan;
d.perumusan, pemantauan, dan evaluasi kerusakan lingkungan dan ekosistem;
e.penyajian bahan dan data inventarisasi potensi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
f.perumusan kebijakan perencanaan teknis konservasi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati;
g.perumusan kebijakan valuasi ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
h.perumusan bahan pernbinaan teknis peJaksanaan pengendalian kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/kota;
1.perumusan bahan kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Provinsi; J. pengkoordinasian dan penyajian data hasil inventarisasi emisi gas rurnah kaca Provinsi;
k.pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi teknis pengendalian perubahan iklim dan pengendalian sumber-sumber emisi gas rumah kaca; J. penyajian data hasil analisis kerentanan dampak perubahan iklirn Provinsi;
m.perumusan kebijakan teknis pengendalian kerusakan lapisan ozon; Pasalll