a.Penguatan Kelembagaan Penanaman Modal di Sumatera Selatan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memperkuat kelembagaan penanaman modal melalui koord.inasipenanaman modal antar instansi dan lembaga pemerintah dan non pemerintah serta dengan pemerintah kabupaterr/kota. Adanya pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dengan meJimpahkan dan mendelegasikan kewenangan dibidang penanaman modal kepada instansi dan Jembaga yang reJevan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. D. ARAHKEBIJAKANPENANAMANMODAL Berdasarkan visi dan misi di atas, maka arah dan kebijakan penanaman modal di Sumatera Selatan dibagi dalam 8 (delapan) elemen utama, yaitu :
8.Peningkatan iklim penanaman modal yang kondusif;
b.Mendorong persebaran penanaman modal;
c.Fokus pengembangan pangan, infrastruktur dan energy;
d.Penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investment);
c.Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil,Menengah dan Koperasi (UMKMK);
r.Pemberian kemudahan dan I atau insentiI penanaman modal;
g.Promosi dan kerjasama penanaman modal;
h.Pengembangan sumber daya rnanusia, ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk mencapai visi tersebut, ditetapkan 3 (tiga)misi, yaitu :
1.Meningkatkan iklim penanaman modal yang berdaya saing
2.Pemerataan kegiatan ekonomi Sumatera Selatan
3.Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan kualitas sumber daya manusia. "Penanaman modal yang berkualitas dan berkela.nJutan untuk mewujudkan Sumatera Selatan unggul dan terdepan." Visi Penanaman Modal Provinsi Surnatera Selatan sampai tahun 2025 adalah : C. VISIDANMISI 4 · . Penguatan kelembagaan penanaman modal di Sumatera Selatan sekurang-kurangnya dilakukan dengan: 1) Menguatkan kelembagaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)ill bidang penanaman modal sehingga seluruh kewenangan perizinan dan non perizinan yang berhubungan dengan penanaman modal dapat didelcgasikan atau dilimpahkan dari lembaga atau instan si terkait kepada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). 2) Penyelenggaraan PTSP di bidang penanaman modal oleh lembaga/Instansi yang berwenang di bidang penanaman modal dengan mendapat pendelegasian atau peliropahan wewenang dari Kepala Daerah. 3) Peningkatan koordinasi antar lembaga/Instansi di daerah dalam rangka pelayanan penanaman modal kepada para penanam modal. Hal ini akan mernberlkan suatu kepastian dan kenyamanan berusaha, dan dengan demikian mendukung iklim penanarnan modal yang kondusif. 4) Mengarahkan lernbaga penanarnan modal di daerah untuk secara proaktif menjadi inisiatcr penanaman modal serta berorientasi pada pemecahan masalah (problem-solving) dan fasilitasi balk kepada para penanam modal yang akan maupun yang sudah menjalankan usahanya di Provinsi Sumatera Selatan.
b.Bidang Usaha YangTertutup dan Yang Terbuka dengan Persyaratan Pengaturan Bidang usaha Yang Tertutup dan Yang Terbuka dengan Persyaratan mengacu pada ketentuan pemerintah yang berlaku tentang Bidang usaha Yang Tertutup dan Yang Terbuka dengan Persyaratan.
c.Persaingan Usaha Untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, Pemerintah Sumatera Selatan mengambillangkah-Iangkah sebagai berikut: 1) Menetapkan pengaturan persaingan usaha yang sehat untuk menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sarna bagi investor, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri dan antara usaha besar, kecil, menengah dan koperasi. Persaingan usaha diatur sedemikian rupa agar terhindar dari pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. 2) Mengawasi dan menindak pelaku usaha yang kegiatannya menghambat atau merugikan pelaku usaha lain secara tidak sehat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
d.Hubungan Industrial Hubungan industrial yang sehat dalam penanaman modal dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sumberdaya manusia di Sumatera Selatan, oleh karena itu diperlukan : 1) Penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan keterarnpilan dan keahlian bagi para pekerja. 2) Penetapan kebijakan yang rnendorong terlaksananya perundingan kolektif yang harmonis antara buruh/ pekerja dan pengusaha, yang dilandasi prinsip itikad baik.
e.Sistem Pajak Daerah dan Pungutan Retribusi Arah kebijakan sistem pajak daerah dan pungutan retribusi adalah pembuatan sistem administrasi perpajakan daerah dan pungutan retribusi yang sederhana, efektif dan efisien. Untuk itu diperlukan identifikasi yang tepat mengenai jenis dan tata cara pungutan pajak daerah dan retribusi yang akan diberikan sebagai insentif bagi penanaman modal. Pilihan atas insentif perpajakan daerah dan retribusi bagi kegiatan penanaman modal perlu memperhatikan aspek strategis sektoral, daerah, jangka waktu dan prioritas pengembangan bidang usaha.
2.MendorongPersebaran Penanaman Modal Arah kebijakan untuk mendorong persebaran penanaman modal di Sumatera Selatan adalah : 1) Pengembangan sentra-sentra ekonomi baru meJaJui pengembangan sektor-sektor strategis sesuai dengan potensi unggulan yang dimiliki kabupaten/kota dan daya dukung wilayah. 2) Pemberian fasilitas, kemudahan dan insentif bagi penanam modal yang bersedia menanamkan modalnya di wilayah-wilayah tertentu sesuai dengan pengembangan wilayah jangka menengah dan jangka panjang Sumatera Selatan. 3) Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan strategis melalui pendekatan kluster dan kawasan industri, wilayah industri, kawasan peruntukkan industri termasuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan menyediakan fasilitas pendukung seperti sumber energi, transportasi dan infrastruktur pendukung lainnya. 6 4) Pengembangan sumber energi baru dan terbarukan serta kekayaan alam lainnya sehingga mendorong pemerataan penanaman modal di Sumatera Selatan. 5) Percepatan pembangunan infrastruktur dengan mengembangkan pola Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)dan Non KPS yang diintegrasikan dengan rencana penanaman modal untuk sektor tertentu yang strategis.
3.Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur dan Energi Pencanangan Sumatera Selatan sebagai Lumbung Energi dan Lumbung Pangan menunjukkan keseriusan Pernerintah Sumatera Selatan terhadap pengernbangan pangan dan energi yang didukung dengan infrastruktur yang memadai.
a.Pangan Program Sumatera Selatan sebagai lumbung pangan diartikan sebagai rangkaian aktivitas terpadu dibidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan serta kehutanan termasuk agroindustri dan pemasarannya dalam kerangka sistem dan usaha agrobisnis untuk mendorong kenaikan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan ekspor sektor pertanian, meningkatkan penyerapan tenaga kerja danl atau mengurangi tingkat pengangguran, menanggulangi danl atau mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat, serta rnemacu revitalisasi pedesaan dan memantapkan ketahanan pangan masyarakat. Adapun arah kebijakan untuk pengembangan penanaman modal di bidang pangan antara lain: 1) Menciptakan iklim usaha dan prasarana usaha yang menunjang pengembangan unit-unit usaha dibidang pangan 2) Pemberian pembiayaan dan kejelasan status lahan serta mendorong pengembangan kluster industri agribisnis di kabupaterr/kota yang memilikipotensi bahan baku produk pangan 3) Pengembangan kawasan, sentra produksi komoditi unggulan dan hilirisasi 4) Memperluas infrastruktur pertanian melalui kerjasama dengan investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan rnengembangkan pola KPSdan non KPS 5) Peningkatan daya saing produk pertanian tanaman pangan dan hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan serta kehutanan 7 pemanfaatan potensi sumberdaya mineral, minyak bumi, gas burni, batubara, panas bumi, dan air bawah tanah, serta energi yang dihasilkan dan hulu ke hilir secara berkelanjutan. 2) Meningkatkan upaya diversifikasi, inteneifikasi, dan konservasi energi dalam rangka penyediaan energi yang optimal dan berkelanjutan. meningkatkanenergi. Mendayagunakan dansumberdaya 6) Peningkatan kegiatan penelitian, promosi dan membangun citra positif produk pangan Sumatera Selatan 7) Pengembangan sektor strategis pendukung ketahanan pangan Sumatera Selatan, antara lain sektor pupuk dan benih
b.Infrastruktur Arah kebijakan pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur adalah : 1) Optimalisasi kapasitas dan kualitas infrastruktur yang saat mi sudah tersedia 2) Pengembangan infrastruktur baru dan perluasan layanan infrastruktur sesuai strategi peningkatan potensi ekonomi dari kabupaten/ kota 3) Pengintegrasian pembangunan infrastruktur nasional, provinsi dan kabupaten/kota sesuai peran masing-masing dan jangkauan pelayanan infrastruktur. 4) Percepatan pembangunan infrastruktur terutama pada daerah sedang berkembang dan belum berkembang 5) Percepatan pemenuhan kebutuhan infrastruktur rnelalui mekanisme kema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS)atau non KPS 6) Percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang diharapkan sebagai prime mover seperti Pelabuhan Tanjung Api-Api, Kawasan Ekonomi Khusus, .Jalan Tol, Jalan layang (flyover), Jalan strategis nasional, Jembatan, Jalur KAdouble track 7) Pengembangan sektor strategis pendukung pembangunan infrastruktur antara lain pengembangan industri semen dan eksplorasi bahan mineral/material bangunan yang tersedia
c.Energi Arah kebijakan pengembangan penanaman modal bidang energi antara lain : J) mendukung kemudahan pendistribusian output dan eksplorasi 8
5.Pemberdayaan Usaha Mikro,Kecil,Menengah, dan Koperasi (UMKMK) Arah kebijakan pemberdayaan UMKMKterdiri dari empat bidang. Keempat bidang tersebut adalah sebagai berikut.:
4.Penanaman ModalYang Berwawasan Lingkungan (GreenInvestment) Arah kebijakan untuk mendor9ng penanaman modal yang berwawasan lingkungan (green investmen.t) an tara lain: fl. Penanaman modal yang dilakukan harus bersinergi dengan kebijakan dan program pernbangunan lingkungan hidup, khususnya program pengurangan emisi gas rumah kaca pada sektor kehutanan, transportasi, industri, energi dan limbah, serta program pencegahan kerusakan keanekaragaman hayati
b.Pengembangan sektor-sektor prioritas dan teknologi yang ramah lingkungan, serta pemanfaatan potensi sumber energi baru dan terbarukan dari hulu hingga hilir
c.Pengembangan ekonomi hijau (green economy)
d.Pemberian kemudahan dan Zatau insentif kepada penanaman modal yang mendorong upaya-upaya pelestarian lingkungan hidup termasuk pencegahan pencemaran, pengurangan pencemaran lingkungan serta mendorong perdagangan carbon.
e.Peningkatan penggunaan teknologi dan proses produksi yang ramah lingkungan secara lebih terintegrasi, dari hulu hingga hilir
f.Pengembangan daerah yang memperhatikan tata ruang dan kemampuan atau daya dukung lingkungan. 3) Menerapkan teknologi pertambangan ramah lingkungan dan berkelanjutan 4) Melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan energi alternatif 5) Optimalisasi potensi dan sumber energi baru dan terbarukan serta mendorong penanaman modal infrastruktur energi untuk memenuhi kebutuhan listrik. 6) Promosi dan Pengembangan bisnis pendukung sektor energi, antara lain industri alat transportasi, industri mesin dan industri penunjang lainnya 7) Pengembangan sistem pembiayaan di bidang sumberdaya energi yang mengedepankan kerjasama pemerintah dan investor, serta pengembangan regulasi yang mendukung kemudahan pendistribusian output dari eksplorasi sumberdaya energi. 9
6.Bidang Pengembangan Kewirausahaan dan Sumber Daya Manusia:
a.Meningj<atkanmobilitas dan kualitas sumber daya manusia.
b.Mendorong tumbuhnya kewirausahaan berbasis teknologi
7.Bidang Peningkatan Peluang Pasar Produk UMKMK:
8.Mendorong berkembangnya institusi promosi dan kreasi produk UMKMK.
b.Mendorong berkembangnya pasar tradisional dan tata hubungan dagang antarpelaku pasar yang berbasis aliansi dan kemitraan.
c.Mengembangkan sinergi pasar.
8.Bidang Reformasi ReguJasi Kebijakan:
8.Menyediakan insentif perpajakan bagi UMKMK
b.Menyusun kebijakan perijinan usaha yang dapat mendorong pembentukan UMKMK
c.Fasilitasi penanaman modal bagi UMKMKdimaksudkan untuk mencapai dua hal sekaligus yaitu (i) terciptanya kesempatan penanaman modal baru oleh kelompok wirausaha yang berkeinginan menjalankan proses produksi, dan (ii) terpenuhinya kondisi ekonomi yang memungkinkan pengusaha UMKM melakukan perluasan usaha berdasarkan apa yang telah ada Penguatan UMKMKdilakukan berdasarkan 2 strategi besar yaitu :
a.Strategi naik kelas, yaitu strategi untuk mendorong usaha yang berada pada skala tertentu untuk menjadi usaha dengan skala yang lebih besar, usaha mikro berkembang menjadi usaha kecil, kemudian menjadi usaha menengah, dan pada akhirnya menjadi usaha berskala besar.
b.Strategi aliansi strategis, yaitu strategi kernitraan berupa hubungan (kerjasama) antara dua pihak atau lebih pelaku usaha, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan (memberikan manfaat) sehingga dapat memperkuat keterkaitan diantara pelaku usaha dalam berbagai skala usaha. untuknon-perbankan
a.Bidang akses UMKMKkepada sumber pembiayaan: I)Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan akses UMKMK kepada sumber pembiayaan. 2)Memperkuat sistem penjarninan kredit. 3)Mengoptimalkan pemanfaatan dana pemberdayaan UMKMK. 10 industri pionir; kegiatan prioritas tinggi; kegiatan modal yang melakukan yang termasuk skala kegiatan penanaman penanaman modal Penetapan pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal diberikan berdasarkan kriteria pertimbangan bidang usaha antara lain, pertimbangan eksternal dan internal. Pertimbangan eksternal meliputi : pemberian kemudahan dan Zatau insentif diarahkan pada pemberian Iiskal (keringanan pajak daerah darr/atau retribusi daerah), dan insentif non fiskal dapat berupa pembcrian dana alokasi khusus, pemberian kompensasi, subsidi silang, kemudahan prosedur perizinan, sewa lokasi, saham, pembangunan dan pengadaan infrastruktur serta penghargaan. Sedangkan pertimbangan internaJ yang perlu diperhatikan diantaranya: strategi/kebijakan pernbangunan ekonomi dan sektoral: kepentingan pengembangan daerah; tujuan pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanaman modal; pengaruh/ keterkaitan sektor yang bersangkutan dengan sektor lain, besarannya seeara ekonomi, penyerpan tenaga kerja; sinkronisasi dengan kebijakan yang terkait; serta tujuan pembangunan yang berkelanjutan di Sumatera Selatan. Adapun prinsip-prinsip dasar penetapan kebijakan pemberian kemudahan dan.Zatau insentif penanaman modal adalah efisiensi administrasi, efektif, sederhana, transparan, keadilan, perhitungan dampak ekonomi (analisis keuntungan dan kerugian), serta adanya jangka waktu dan/atau adanya peraturan kebijakan kemudahan dany atau insentif penanaman modal dari pemerintah pusat. Insentif Pernberian modaJ berdasarkan Pola Umum Pemberian Kemudahan dan Zatau kemudahan dan/atau insentif penanaman
9.Pemberian Kemudahan, dan / atau Insentif Penanaman Modal Kemudahan danj'atau insentif penanaman modal merupakan suatu keuntungan ekonomi yang diberikan kepada sebuah perusahaan atau kelompok perusahaan sejenis untuk mendorong agar perusahaan tersebut berperilaku/melakukan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Aliansi dibangun agar wirausahawan yang merniliki skala usaha lebih kecil mampu menembus pasar dan jaringan ketjasama produksi pada skala yang Iebih besar. Aliansi tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan bisnis dan kerjasama yang saling menguntungkan. Pola aliansi semaeam inilah yang akan menciptakan keterkaitan usaha (linkage) antara usaha mikro, kecil, menengah, koperasi dan usaha besar. 11 Yang dimaksud dengan kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir adalah penanaman modal yang: 1)memiliki keterkaitan yang luas; 2) memberikan nilai tambah dan ekstemalitas positifyang tinggi; Oengan demikian, pemberian kemudahan danj'atau insentif penanaman modal ditetapkan berdasarkan pertimbangan pengembangan sektoral, wilayah, atau kombinasi antara pengembangan sektoral dan wilayah. Berdasarkan pertimbangan eksternal dan internal, prinsip dasar pemberian kemudahan danj atau insentif, kriteria kegiatan penanaman modal, serta kriteria klasifikasi wilayah maka ditetapkan pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanarnan modal. Pengklasifikasian wilayah dapat didasarkan pada pernbuatan kelompok (kategori) berdasarkan indeks komposit yang dihitung menggunakan Produk Oomestik Regional Bruto (PORB)per kapita yang dikombinasikan dengan ketersediaan infrastruktur ataupun jurnlah penduduk miskin. Selain itu dalam penetapan pemberian kemudahan danj atau insentif penanaman modal juga mempertimbangkan kriteria klaeifikasi wilayah, an tara lain kegiatan penanaman modal yang berlokasi di wilayah maju, wilayah berkembang dan wilayah tertinggal. Pertimbangan ini diperlukan untuk lebih mendorong para penanam modal melakukan kegiatan usahanya di wilayah sedang berkembang dan wilayah tertinggal sehingga tercipta persebaran dan pernerataan penanaman modal di seluruh Sumatera Selatan. Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal kepada penanam modal di wilayah tertinggal dan wilayah berkembang harus lebih besar dibanding wilayah maju. penanaman modal yang menyerap banyak tenaga kerja; kegiatan penanaman modal yang melakukan pembangunan inlrastruktur; kegiatan penanaman modal yang melakukan alih teknologi; kegiatan penanaman modal yang berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau di daerah Jain yang dianggap perlu; keglatan penanaman modal yang menjaga kelestarian Jingkungan hidup; kegiatan penanaman modal yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; kegiatan penanaman modal yang bermitra dengan UMKMK;serta kegiatan penanaman modal yang menggunakan barang modal dalam negeri. 12
10.Bentuk/Jenis Kemudahan dari/atau Insentif Penanaman Modal oleh Pemerintah Daerah Kemudahan penanaman modal adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Daerah kepada penanarn modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal. Pemerintah Daerah dapat memberikan kemudahan berupa:
a.Berbagai kemudahan pelayanan melalui PTSP dibidang penanaman modal;
b.Pengadaan infrastruktur melalui dukungan dan jaminan Pemerintah;
c.Kemudahan pelayanan darr/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh hak atas tanah, fasilitas pelayanan keimigrasian, dan fasilitas perizinan impor;
d.Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
e.Penyediaan sarana dan prasarana;
f.Penyediaan lahan atau lokasi; dan
g.Pemberian bantuan teknis. Insentif penanaman modal adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanarnan modal, antara lain berupa : 1)pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah; 2) pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah; 3)pemberian dana stimulant; dan/ atau 4) pember ian bantuan modal. Sedangkan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi adalah penanaman modal yang: 1)mampu mendorong diversifikasi kegiatan ekonomi; 2) memperkuat struktur industri nasional; 3) memiliki prospek tinggi untuk bersaing di pasar internasional, dan 4) memiliki keterkaitan dengan pengembangan penanaman modal strategis dibidang pangan, infrastruktur, dan energi. Kegiatan penanaman modal yang termasuk skala prioritas tinggi ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka kepentingan nasional dan perkembangan ekonomi. 3) memperkenalkan teknologi baru; serta 4) memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 13
11.Kriteria Penanaman Modal yang diberikan Kemudahan dan/ atau lnsentif Penanaman Modal Sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemerintah memberikan fasilitas dan kemudahan pelayanan dan/ atau perizinan kepada penanam modal yang melakukan penanaman modal. Fasilitas penanaman modal sebagaimana dimaksud diberikan kepada penanaman modal yang:
a.Melakukan perluasan usaha; atau
b.Melakukan penanaman modal baru. Lebih Ianjut, penanaman modal yang mendapatkan fasiLitas penanaman modal adalah yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria berikut:
a.melakukan industri pionir;
b.termasuk skala prioritas tinggi;
c.menyerap banyak tenaga kerja;
d.termasuk pembangunan infrastruktur;
c.melakukan alih teknologi;
f.berada didaerah terpencil, daerah tertinggal, daerah perbatasan, atau daerah lain yang dianggap perlu;
g.menjaga kelestarian lingkungan hidup;
h.melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; r, bermitra dengan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; atau J. industri yang menggunakan barang modal atau mesin atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri. Untuk kegiatan penanaman modal yang melakukan industri pionir menduduki peringkat pemberian insentif tertinggi karena sifat pengembangannya memiliki keterkaitan yang luas, strategis untuk perekonomian nasional dan daerah, serta menggunakan teknologi baru. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanarnan modal baru yang merupakan industri pionir.
12.Mekanisme Pemberian Kemudahan dan/atau InsentifPenanaman Modal Pemberian kemudahan danj'atau insentif penanaman modal diberikan oleh Oubemur dan Bupati/Walikota terhadap bidang-bidang usaha, termasuk didalamnya bidang-bidang usaha di daerah/kawasan/ wilayah tertentu. 14
a.Penguatan image building sebagai daerah tujuan penanaman modal yang menarik dengan mengimplementasikan kebijakan pro penanaman modal dan menyusun rencana tindak image building lokasi penanaman modal.
b.Penguatan kelembagaan promosi dan kerjasama dalam rangka pengembangan strategi promosi dan kerjasama yang lebih Iokus (targetted promotion), terarah dan inovatif.
c.Pelaksanaan kegiatan promosi dalam rangka pencapaian target penanaman modal yang telah ditetapkan.
d.Peningkatan peran koordinasi promosi dan kerjasarna penanaman modal dengan BKPM. seluruh SKPD terkait, Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal (PDPPM) Propinsi lain dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal(PDKPM).
13.Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal Arah kebijakan promosi dan kerjasama penanaman modal Sumatera Selatan adalah : Kepala BP3MD menyampaikan hasil evaluasi kepada Sekretaris Daerah untuk dibahas dengan SKPD dan Bupati/Walikota terkait. Hasil pembahasan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur dalam bentuk rekomendasi/usulan penambahan darr/atau pengurangan bidang-bidang usaha yang dapat memperoleh kemudahan dan /atau insentif maupun disinsentif. Disamping itu, hasil evaluasi dapat berupa usulan Bidang Usaha YangTertutup dan Bidang Usaha YangTerbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang diuaulkan oleh Gubemur kepada Pemerintah Pusat. Hasil evaluasi dapat berupa rekomendaiy'usulan penambahan dan/atau pengurangan bidang-bidang usaha yang dapat memperoleh kemudahan dan/atau insentif. Oleh karena bidang-bidang usaha tersebut sifatnya dinamis, maka untuk mengikuti perkembangan yang ada perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanaman modal. Evaluasi dilakukan oleh Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BP3MD)dengan melibatkan SKPDdan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkait. 15
14.Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Salah satu modal pembangunan adalah jumlah penduduk yang besar dan berkualitas. Berdasarkan kajian Bappenas tahun 2006, Sumatera Selatan akan menikmati bonus demografi diperkirakan pada tahun
2020.Bonus demografi menunjukkan suatu kondisi ketika struktur masyarakat suatu perekonomian bercirikan lebih besarnya porsi penduduk usia produktif dibandingkan usia non-produktif yang ditunjukkan dengan rendahnya rasio dependensi. Bonus demografi sering dikaitkan dengan suatu kesempatan yang hanya akan terjadi satu kali saja bagi semua penduduk Negara yakni the window of opportunity. Kesempatan yang ada berupa tersedianya kondisi atau ukuran yang sangat ideal pada perbandingan antara jumlah penduduk produktif dan non produktif. Terbukanya jendela kesempatan yang menyediakan kondisi ideal untuk rneningkatkan produktivitas ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemerintah bila ingin meningkatkan kesejahteraan penduduknya, termasuk menciptakan SDM yang berkualitas. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyiapkan beberapa kebijakan pengembangan sumberdaya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memanfaatkan bonus demografitersebut antara lain:
a.Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan b.Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang bermutu melalui pengembangan fasilitas dan sarana pendidikan baku c.Peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja dan pemagangan (apprenticeship) d.Peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja melalui balai latihan tenaga kerja
e.Penguatan peran fasilitasi hasil kegiatan promosi dan kerjasama secara pro aktif untuk mentransformasi minat penanaman modal menjadi realisasi penanaman modal
f.Peningkatan kerjasama penanaman modal yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan negara lain darr/atau badan hukum asing melalui Pemerintah dan Pemerintah Daerah lain dan/ atau Pemerintah Kabupaten/Kota, atau swasta atas dasar kesamaan kedudukan dan saling menguntungkan. 16 dilaksanakan, antara lain, mendorong dan memfasilitasi penanarn modal yang siap menanamkan modalnya, baik penanaman modal yang melakukan perluasan usaha atau melakukan penanaman modal baru, penanaman modal yang menghasilkan bahan baku/barang setengah jadi bagi industri lainnya, penanaman modal yang mengisi kekurangan kapasitas produksi atau memenuhi kebutuhan di dalam negeri dan substitusi impor, serta penanaman modal penunjang infrastruktur. (2014 - 2015) : Pengembangan penanaman modal yang relatif mudah dan cepat menghasilkan Pelaksanaan Fase I dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka pendek (2014 - 2015). Pada fase ini kegiatan-kegiatan yang
1.Fase I Peta panduan implementasi RUPMP disusun dalam 4 (empat) fase yang dilakukan secara paraleJ dan simultan mulai dari fase jangka pendek menuju fase jangka panjang dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Hal ini dalam rangka mewujudkan proyek-proyek strategis dan kawasan strategis Provinsi Sumatera Selatan yang terkait dengan kepentingan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial budaya, kepentingan pemanfaatan , - sumberdaya alam dan/ atau teknologi tinggi, kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. IMPLEMENTASIRENCANAUMUM PENANAMANMODALE. PETA PANDUAN PROVINSI
e.Peningkatan akses rnasyarakat terhadap pelayanan kesehatan melalui perluasan pusat layanan f Peningkatan prasarana dan fasilitas pelayanan kesehatan g.Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan h.Revitalisasi pendidikan, kepelatihan, keahlian dan keterampilan untuk secara mandiri berpartisipsi dalam membangun dan mengembangkan usaha ekonomi produktif
i.Penetapan kebijakan yang mendorong perusahaan untuk memberikan program pelatihan dan peningkatan keterampilan dan keahlian bagi tenaga kerja lokal.
j.Penetapan tarif upah minimum provinsi pada tingkat yang ideal bagi perekonomian dimana pada tingkat upah tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tenaga kerja dan tidak melebihi kernampuan para pengusaha. 17 a.Prioritas terhadap peningkatan kegiatan penanaman modal perlu difokuskan pada percepatan pembangunan infrastruktur dan energi melalui skema Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), diantaranya pembangunan jalan tol, transportasi, pelabuhan, pembangkit tenaga listrik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan. Pengembangan infrastruktur juga perlu memasukkan bidang infrastruktur lunak (soft infrastructure), terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Langkah-langkah kebijakan antara lain : Langkah-Iangkah kebijakan antara lain: a.Membuka bambatan dan memfasilitasi penyelesaian persiapan proyek- proyek besar dan strategis agar dapat segera diaktualisasikan implementasinya. b.Meningkatkan kualitas dan penyediaan infrastruktur pendukung sehingga permasalahan yang timbul berkaitan dengan keterbatasan infrastruktur semakin cepat teratasi. c.Menata dan mengintensifkan strategi promosi penanaman modal dalam dan Iuar negeri. d.Mempromosikan Sumatera Selatan sebagai daerah tujuan penanaman modal potensial (the right place to inves~. e.Mengidentifikasi dan mempromosikan proyek-proyek penanaman modal di kabupaterr/kota yang siap ditawarkan dan sesuai dengan daya dukung Iingkungan hidup dan karakteristik daerah.
f.Menggalang kerjasama dengan kabupateri/kota dalam rangka peningkatan nilai tambah, daya saing penanaman modal yang bernilai tambah tinggi dan pemerataan pembangunan. g.Melakukan berbagai terobosan kebijakan terkait dengan penanaman modal yang mendesak untuk diperbaiki atau diselesaikan. h.Melakukan kemitraan dunia pendidikan dengan dunia usaha/Induetri.
2.Fase 11 (2014 - 2019) : Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi. Pelaksanaan Fase II dimaksudkan untuk mencapai prioritas penanaman modal jangka menengah (tahun 2014 - 2019). Pada fase ini kegiatan yang dilakukan adalah penanaman modal yang mendorong percepatan infrastruktur fisik, diversifikasi, efisiensi, dan konversi energi berwawasan lingkungan. Pada fase ini juga dipersiapkan kebijakan dan fasilitasi penanaman modal dalam rangka mendorong pengembangan industrialisasi skala besar. 18 Untuk mendukung implementasi Tahap III dan mendukung Tahap-Tahap lainnya, Jangkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut: a.Pemetaan lokasi pengembangan klaster industri termasuk penyediaan infrastruktur keras dan lunak yang mencukupi termasuk pemberian kemudahan darr/atau insentifpenanaman modal. Pada Tahap ini, kegiatan penanaman modal diarahkan untuk pengembangan industrialisasi skala besar melalui pendekatan klaster industri, klaster industri agribisnis dan turunannya dan industri transportasi. pusat-daerah, clan terdapatnya sistem pemberian kemudahan dan/ atau insentif penanaman modal yang berdaya saing. Pengembangan industri skala besar antara lain diwujudkan melalui pembangunan wilayah industri/kawasan peruntukan industri dan kawasan industri di Kawasan perkotaan metropolitan Palembang, Kawasan Tanjung Api-api, Lubuk Linggau, dan Muara Enim. ,-.: manusia yang handal, terwujudnya sinkronisasi kebijakan pcnanaman modal Pelaksanaan Tahap III dimaksudkan untuk mencapai dimensi penanaman modal jangka panjang. Pelaksanaan tahap ini baru bisa diwujudkan apabila seluruh elemen yang menjadi syarat kemampuan telah dimiliki, seperti tersedianya infrastruktur yang mencukupi, terbangunnya sumber daya
b.Melakukan penyempumaarr/reviei atas peraturan daerah yang berkaitan dengan penanaman modal dalam rangka percepatan pembangunan infrastruktur dan energi.
c.Pemberian kemudahan dan/atau insentif penanaman modal untuk kegiatan-kegiatan penanaman modal yang mendukung pengimplementasian kebijakan energi nasional oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.
d.Penyiapan kebijakan pendukung dalam rangka pengembangan energi di masa datang.
3.Fase III (2020 - 2025): Pengembangan lndustri Skala Besar 19 Terhadap arah dan kebijakan penanaman modal yang telah diuraikan diatas, RUPMP memerlukan suatu langkah-Iangkah konkrit pelaksanaan sebagai berikut:
1.SKPD/Lembaga teknis terkait dapat menyusun kebijakan terkait kegiatan penanaman modal dengan mengacu kepada RUPMP. F. PELAKSANAAN a.Mempersiapkan kebijakan dal9.1JlJrangka mendorong kegiatan penanaman modal yang inovatif, mendorong pengembangan penelitian dan pengembangan (research and development), menghasilkan produk berteknologi tinggi, dan efisiensi dalam penggunaan energi. b.Menjadi provinsi yang memiliki industri yang ramah lingkungan. c.Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota untuk membangun kawasan ekonorni berbasis teknologi tinggi (technopark). Pe1aksanaan Tahap rv dimaksudkan untuk mencapai kepentingan penanaman modal setelah tahun 2025 pada saat perekonomian Sumatera Selatan sudah tergolong maju. Pada Tahap ini, fokus penanganan adalah pengembangan kemampuan ekonomi ke arah pemanfaatan teknologi tinggi ataupun inovasi. Untuk mendukung pelaksanaan Tahap IV, langkah-langkah kebijakan penanaman modal adalah sebagai berikut: Pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (Knowledge-based economy)
4.Fase IV b.Pemetaan potensi sumber daya dan value chain distribusi untuk mendukung pengembangan klaster-klaster industri dan pengembangan ekonorni. c.Koordinasi penyusunan program dan sasaran instansi penanaman modal di pusat, provinsi, kabupaten/kota dan SKPD terkait dalam mendorong industrialisasi skala besar. d.Pengembangan sumber daya manusia yang handal dan memiliki keterampilan (talent worker). 20 ~ rHo ALEXNOERDIN GUBERNURSUMATERASELATAN, I
2.Pemerintah Kabupaten /Kota menyusun RUPM Kabupaten/ Kota yang mengacu RUPM Nasional, RUPMP, dan prioritas pengembangan potensi Kabupaten/ Kota.
3.RUPMKditetapkan oleh Bupati/Walikota,
4.Pemerintah Kabupaterr/Kota dalam penyusunan RUPM Kabupatenj'kota dapat berkonsultasi dengan kepala BP3MD. 21 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Z 9 -CD Z. "CD ~O (I)> -IZ ::OQ c Q c ::0 ) o to ~ Z G) m z m ;0 G) , - "tI m ::u iI: > en > I~ ~ > Z "tI o ~ " .....~ z o ._ 3 CD ::> c: -. c: o ~ !!l. "0 ~ ~ -;:;;:cn Q:CD II) :::I. ~::> "'co ...... II) CD !:!:~. = II). a. If I; ~I;~ ~f W
a.- III III "'O~ III III _:::l (J'1 , , \~ . ,, .. , , . 00 , , \ \.:> G) C III :; m ;:0 :I: Z C » ;:0 r: (/) m c x ~ z 0 m m ;:0 ~0 z (/) m ~ ~