menetapkan Peraturan Gubemur tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan; DENGANRAHMATTUHAN YANGMAHA ESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 1).1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMANPENGELOLAANPEGAWAI NONPEGAWAINEGERISIPIL PADARUMAHSAKlT KHUSUSMATA MASYARAKAT PROVINSISUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN .-.". BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Surnatera Selatan . PENGELOLAAN PEGAWAl NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT KHUSUS MATA MASYARAKATPROVINSI SUMATERASELATAN. PEDOMANTENTANGGUBERNURMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN :
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tam bah an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor5340);
6.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1199/ Menkes/ Per/X/2004 tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kesehatan dengan Perjanjian Kerja di Sarana Kesehatan Milik Pemerintah ; r /. «
6.Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, yang selanjutnya disebut RSKMM adalah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat, yang selanjutnya disingkat Kepala RSKMMadaJah Kepala Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat ProvinsiSumatera Selatan.
8.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUDadalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijuaJ tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan daJam rnelakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
9.Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non PNS adalah pegawai Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan yang bukan berstatus Pegawai Negeri Sipil terdiri dari pegawai tetap dan pegawai kontrak. lO.Pegawai Tetap adalah seseorang yang telah mernenuhi persyaratan administrasi dinyatakan lulus seleksi, telah menjalani masa percobaan dan telah menyelesaikan masa kontrak dua kali kontrak dengan masa kontrak masing- masing 1 (satu) tahun. l1.Pegawai Kontrak adalah seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, dinyatakan lulus seleksi dan telah menjaJani masa percobaan.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Kesehatan Provinsi adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Surnatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. 12.Seleksi adalah aktivitas yang tahapannya dimulai dari pemilihan calon yang sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan secara administratif (termasuk pemeriksaan keabsahan dokumen lamaran), kemudian diikuti dengan wawancara (interview) oleh tim Rekrutmen, Psikotes, danfatau Tes Keterampilan Kerja (Skill Tes~ hingga diperoleh cajon yang sesuai dengan kebutuhan. 13.Pengadaan Pegawai adaJah aktivitas yang tahapannya dimulai dari penerimaan permintaan kebutuhan karyawan dari unit instaJasi yang membutuhkan, analisa kebutuhan berdasarkan rencana penambahan karyawan yang sesuai dengan strategi rumah sakit, publikasi kebutuhan, sampai dengan proses pengumpulan lamaran yang melamar untuk kebutuhan tersebut. 14.Forrnasi Pegawai adaJah kebutuhan tenaga daJam jumJah tertentu yang dlbutuhkan untuk mendukung penyelesaian tugas rumah sakit. 15.Kompetensi Jabatan adaJah karakteristik dasar yang disyaratkan untuk mampu melaksanakan jabatan tertentu yang terdiri dari keahlian, pengetahuan dan perilaku guna mencapai kinerja yang terbaik. 16.Kompetensi Pegawai adaJah karakteristik dasar dan kemarnpuan yang unggul dari individu yang terdiri dari keahlian, pengetahuan dan perilaku yang digunakan untuk mencapai kinerja yang terbaik dalam melakukan tugasnya. 17.Penempatan adalah aktivitas yang dimulai dari penyerahan cajon pegawai Non PNS kepada unit yang membutuhkan, pengawasan selama masa percobaan, evaJuasi setelah caJon pegawai Non PNS menjalani masa percobaan dan penyerahan hasil keputusan manajemen terkait status kandidat setelah melewati masa percobaan. IB.Jabatan FungsionaJ adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan hak seseorang pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
(1)Pereneanaan Pegawai Non PNS ditetapkan oleh Kepala RSKMM atas persetujuan Kepala Dinas Kesehatan berdasarkan kebutuhan, arab kebijakan dan strategi serta rencana kerja dan anggaran RSKMM.
(2)Pereneanaan kebutuhan Pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan formasi pegawai dan persyaratan kompetensi yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan seleksi, pendidikan dan pelatihan, pengembangan pegawai, manajemen kinerja serta kornpensasi.
(3)Perencanaan kebutuhan pegawai Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun berdasarkan analisis beban kerja dengan mernpertimbangkan :
a.jenis dan sifat pelayanan yang diberikan;
b.kemarnpuan pendapatan operasional; BABIII PERENCANAANDANPENGADAANPEGAWAI PasalS Dalam hal terdapat tugas /pekerjaan dengan kompleksitas tertentu, Kepala RSKMM dapat mengadakan peIjanjian kerja dengan pihak lain yang memiliki pengetahuan keterampiJan, pengalaman, dan kompetensi tertentu untuk melaksanakarr/ mengemban tugas/pekerjaan tersebut dan dilaporkan kepada Dewan Pengawas RSKMM.