menetapkan Peraturan Gubemur tentang Kelembagaan Pengelolaan Irigasi Provinsi Sumatera Selatan;
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
3.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (Lembaran Negara _Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5433);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4624); DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, Mengingat Menimbang PERATURANGUBERNURSUMATERASJ:<:::LATAN NOMOR 6 TAHUN2017 TENTANG KELEMBAGAANPENGELOLAANIRIGASIPROVINS!SUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN
6.Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/ PRT/M/ 2007 tentang Pedoman Pemberdayaan P3A/GP3A/IP3A;
8.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 79/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Pembinaan dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1357);
9.Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan lrigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 533);
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 537);
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 638);
12.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/PRT/M/2015 tentang Komisi lrigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 640);
13.Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2015 tentang luran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 641);
14.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 707);
15.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pedoman Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 869);
16.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/ 2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 139); .' Sumatera Selatan.
8.Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yang terkait dengan pengelolaan irigasi.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Sumatera Selatan.
11.Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura adalah Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.
12.Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat P3A, adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah layananj petak tersier atau desa yang dibentuk secara demokratis oleh petani pemakai air termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. Pemerintah6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
7.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi BABI KETENTUANUMUM
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
3.Pemerintah Provinsl adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Se\atan.
5.Kabupaten/Kota adalah Kabupaterr/Kota di Sumatera Selatan. PENGELOLAANlRIGASIPROVINSISUMATERASELATAN. KELEMBAGAANTENTANGGUBERNURMenetapkan: PERATURAN MEMUTUSKAN:
17.Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang lrigasi (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 8 Seri E);
18.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
13.Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya eLisingkatGP3A,adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sarna untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok/jaringan sekunder, gabungan beberapa blokfjaringan sekunder, atau satu daerah irigasi.
14.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disingkat IP3A, adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blck/jaringan primer, gabungan beberapa blok/jaringan primer, atau satu daerah irigasi.
15.Komisi Irigasi adalah Komisi lrigasi Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Provinsi, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakil pengguna jaringan irigasi pada Provinsi, darr/atau wakil KomisiIrigasi Kabupaten/Kota.
16.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi dari dan antar petugas Pemerintah Pusat danj'atau Pemerintah Provinsi darr/atau Pemerintah Kabupaten/Kota, P3A, dan pemakai/pengguna jaringan irigasi untuk kepentingan/keperluan lainnya, dalarn rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi, yang dilaksanakan atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.
17.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi P3A maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi P3A.
18.Airadalah semua air yang terdapat pada, eli atas ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang berada eli darat.
19.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami danj atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun eli bawah permukaan tanah.
20.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak.
21.Sistem lrigasi adalah sistem yang meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengeJolaan irigasi dan sumber daya manusia.
22.Daerah lrigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
23.Daerah Irigasi yang menjadi Kewenangan Provinsi adaIah daerah irigasi dengan luasan 1.000 ha sampai dengan 3.000 ha dan Zatau daerah irigasi lintas kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
24.Daerah Irigasi Lintas Kabupaten/Kota adaIah daerah irigasi yang mendapatkan air irigasi dari jaringan yang bangunan, saIuran, dan/ atau luasannya berada di lebih dari satu wilayah kabupaten/kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
25.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang diaIokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
26.Pengaturan Air Irigasi adaIah kegiatan yang meJiputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
27.Pembagian Air Irigasi adaIah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/ atau jaringan sekunder.
28.Penggunaan Air lrigasi adaIah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
29.Pemberian Air Irigasi adaIah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
30.Pembuangan Air Irigasi, yang selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
31.Jaringan lrigasi adaIah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
32..Jaringan Primer adaIah bagian dari jaringan irigasi, yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk atau primer, saIuran pembuang, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan/ atau bangunan pelengkap.
33.Jaringan Sekunder adaIah bagian dari jaringan irigasi, yang terdiri dari bangunan utarna, saluran sekunder, saIuran pembuang, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan Zatau bangunan pelengkap.
34.Jaringan Tersier adaIah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier, yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saIuran pembuang, boks tersier, boks kuarter, dan/atau bangunan pelengkap. Pasa14
(1)Wewenang dan tanggung jawab Sekretaris Daerah dalam "Kelembagaan PengeJolaan Irigasi, terdiri atas:
a.menyatukan kebijakan Pemerintah Provinsi daJam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi ke dalam kebijakan pembangunan;
35.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan .pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat -peleyanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
(1)Maksud Peraturan Gubernur uu adalah untuk memperjelas tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kelembagaan Pengelolaan lrigasi.
(2)Tujuan Peraturan Gubemur ini adalah untuk meningkatkan kinerja' dan keterpaduan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi guna terselenggaranya pengembangan dan pengelolaan irigasi secara efektif, efisien, dan terjaminnya keberlanjutan sistem irigasi.
(3)Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, terdiri atas:
a.perencanaan, pelaksanaan, konstruksi, peningkatan, operasi, pemeliharaan, rehabilitasi, pengelolaan aset irigasi, evaluasi, monitoring, dan/ atau pembiayaan;
b.wewenang pengelolaan irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi. BABII KELEMBAGAANPENGELOLAANIRIGASI Pasal 3
(1)Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah;
b.Satuan Kerja Perangkat Daerah;
c.KomisiIrigasi;
d.Kelembagaan Petani Pemakai Air.
(2)Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
b.Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air;
c.Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura.
(3)Kelembagaan Petani Pemakai Air sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas:
a.P3A;
b.GP3A; C. IP3A.
b.memfasilitasi proses pengesahan kebijakan Pemerintah Provinsi dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
c.mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, serta pengendalian kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang menjadi wewenang Pemerintah Provinsi, dengan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian program-program sektor lainnya;
d.memfasilitasi proses pengesahan pembentukan Komisi Irigasi;
e.mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi Komisi lrigasi dan/ atau wadah koordinasi terkait lain;
f.memfasilitasi proses penerbitan izin pembangunan, pemanfaatan, perubahan, dan/ atau pembongkaran bangunan dan Zatau saluran irigasi pada jaringan irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi, sesuai kewenangan Provinsi.
(2)Wewenang dan tanggung jawab Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam Kelembagaan Pengelolaan lrigasi, terdiri atas:
a.melaksanakan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian dalam rangka untuk menyatukan rencana pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi ke dalam rencana pembangunan Provinsi;
b.memberikan dukungan aspek perencanaan dalam melaksanakan program pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
c.memberikan dukungan aspek perencanaan pada pemberian bantuan untuk masyarakat petani;
d.memberikan dukungan aspek perencanaan pada pembentukan dan pelaksanaan fungsi KomisiIrigasi.
(3)Wewenang dan tanggung jawab Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, terdiri atas:
a.rnenyiapkan rancangan kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
b.melaksanakan program di bidang irigasi sesuai kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi;
c.melaksanakan monitoring dan evaluasi kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; yang menjadi kewenangan Provinsi;
h.menyiapkan rekomendasi teknis untuk penggunaan dan pengusahaan air sesuai kewenangan Provinsi bagi keperluan irigasi;
1.memfasilitasi penyelesaian sengketa antar daerah irigasi yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan sistern irigasi sesuai kewenangan Provinsi; J. melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan teknologi bidang irigasi hasil penelitian dan pengembangan kepada masyarakat petani; ·k. memfasilitasi dan meningkatkan pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi di bidang irigasi;
1.mernfasilitasi perlindungan hak penemu dan temuan teknologidan temuan teknologidalam bidang irigasi;
m.membantu mernfasilitasi proses pembentukan Kornisi Irigasi;
n.memberikan pertimbangan aspek teknik keirigasian dalam penilaian usulan bantuan kepada masyarakat petani;
o.memberikan pertimbangan aspek teknik keirigasian dalam pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air;
p.melaksanakan program di bidang irigasi sesuai kebijakan dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi;
q.turut serta dalam penyusunan rencana program jangka menengah (lima tahunan) dan program tahunan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder;
r.mempersiapkan anggaran, personil, dan administrasi untuk pelaksanaan program pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder;
s.melaksanakan kegiatan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder; melaksanakan upaya lahan pada daerah irigasi
d.menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder;
e.mendorong partisipasi petani dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
f.mendorong partisipasi masyarakat petani dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi;
g.berpartisipasi dalam pengendalian alih fungsi
t.memberikan dukungan pada Rencana Tata Tanam (RTT)tahunan sesuai kewenangan Provinsi;
u.menyusun Rencana Pembagian dan Pemberian Air (RPPA) tahunan sesuai RTT tahunan sesuai kewenangan Provinsi;
v.melaksanakan inventarisasi jaringan irigasi;
w.melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan rehabilitasi lima tahunan dan/atau tahunanjaringan irigasi primer dan sekunder;
x.melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin, berkala dan darurat, serta rehabilitasi secara swakelola dan/ atau kontraktual jaringan irigasi primer dan sekunder;
y.meningkatkan partisipasi masyarakat petani dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan operasi, pemeliharaan, dan/ atau rehabilitasi jaringan irigasi primer dan sekunder;
z.merencanakan dan melaksanakan pengelolaan aset irigasi dalam sistem irigasi primer dan sekunder.
(4)Wewenang dan tanggung jawab Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura dalam Kelembagaan PengelolaanIrigasi, terdiri atas:
a.menetapkan kebijakan, pedoman dan bimbingan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengcndalian lahan pertanian tingkat Provinsi;
b.menyusun peta pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian;
c.melaksanakan pengembangan, rehabilitasi, konservasi, optimasi, dan pengendalian lahan pertanian;
d.menetapkan sistem pengawasan tata ruang dan tata guna lahan pertanian;
e.menetapkan potensi dan pengelolaan lahan pertanian;
f.melaksanakan pengembangan lahan pertanian;
g.mengatur dan menetapkan kawasan pertanian terpadu; _h. menetapkan sentra komoditas pertanian;
i.menetapkan sasaran areal tanam; J. menetapkan luas baku lahan pertanian yang dapat diusahakan sesuai kemampuan sumber daya lahan yang ada pada skala Provinsi;
k.rnernberikan dukungan aspek pertanian dalam rancangan kebijakan Provinsi tentang pengembangan dan pengelolaan aistem irigasi; I. melaksanakan monitoring dan evaluasi aspek pertanian dalam kebijakan tentang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi; Pasa15
(1)Komisi Irigasi rnempunyai wilayah kerja sesuai ketentuan peraturan pcrundang-undangan, terdiri atas:
a.daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, yang rneJiputi daerah irigasi yang luasnya 1000 ha sampai dengan 3000 ha dan/atau daerah irigasi lintas Kabupaterr/Kota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau
b.daerah irigasi strategis nasional danj atau daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3000 ha bersifat lintas Kabupaten/Kota, baik yang sudah ditugaspcrbantu- kan maupun yang belum ditugasperbantukan dari Pernerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Pada daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .huruf a, Komisi Irigasi bertugas membantu Gubernur . dalam hal: sistern irigasi di tingkat usaha tani dan petanimasyarakat pengelolaan desa. memberikan bantuan kepada dalam pengembangan dan dan
m.memberikan dukungan aspek pertanian dalam rencana pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder;
n.memberikan pertimbangan aspek pertanian dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder;
o.menyusun Rencana Tata Tanam (R'IT)tahunan sesuai kewenangan Provinsi;
p.memberikan dukungan aspek pertanian dalam pengendalian alih fungsi lahan beririgasi;
q.memberikan bimbingan dan pengawasan pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi;
r.mernberikan bimbingan dan pengawasan pemanfaatan sumber air dan air irigasi yang diutamakan untuk kepentingan pertanian;
s.rnemberikan bimbingan pengembangan dan pemberdayaan P3A,GP3A,dan/atau IP3A; t, melaksanakan dan mernberikan bimbingan konservasi air irigasi;
u.memberikan bimbingan penerapan teknologi optimasi pengelolaan air untuk us aha tani;
v.memberikan pertimbangan kepentingan pertanian dalam pembentukan dan pelaksanaan fungsi Kornisi Irigasi;
w.menyediakan
a.merumuskan rencana kebijakan untuk mempertahan- kan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
b.merumuskan rencana tahunan penyediaan, pembagian, dan pemberian air irigasi bagi pertanian dan keperluan lainnya;
c.merekomendasikan prioritas alokasi dana pengelolaan irigasi melalui forum musyawarah pembangunan;
d.merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinaa/Instansl terkait dengan mempertimbang- kan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air;
e.merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, yang meJiputi prioritas penyediaan dana, prioritas pemeliharaan, dan prioritas rehabilitasi; .f. memberikan masukan dalam rangka evaluasi pengelolaan aset irigasi;
g.mernberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi;
h.memberikan masukan mengenai penetapan izin/hak guna pakai air untuk irigasi dan/atau izin/hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, dan/atau perseorangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.membahas dan memberikan pertimbangan dalam mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain;
j.memberikan masukan dan pertimbangan dalarn proses penetapan peraturan perundang-undangan tentang irigasi;
k.memberikan masukan dan pertirnbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi;
1.melaporkan kepada Gubemur hasil program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun kegiatan.
(3)Pada daerah irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Komisi Irigasi membantu Gubernur dengan tugas:
a.mengusulkan rencana rumusan kebijakan kepada Menteri untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi dan fungsi irigasi;
k.memberikan masukan dan pertimbangan dalam upaya menjaga keandalan dan keberlanjutan sistem irigasi; I. melaporkan hasil kegiatan mengenai program dan progres, masukan yang diperoleh, serta melaporkan kegiatan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun. . h. memberikan masukan atas penetapan izin/hak guna pakai air untuk irigasi dari/atau izlrr/hak guna usaha air untuk irigasi kepada badan usaha, badan sosial, danj atau perseorangan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
1.membahas dan memberi pertimbangan dalarn mengatasi permasalahan daerah irigasi akibat kekeringan, kebanjiran, dan akibat bencana alam lain; J. memberikan masukan dan pertimbangan dalam proses penetapan peraturan perundang-undangan tentang irigasi;
g.memberikan pertimbangan dan masukan atas pemberian izin alokasi air untuk kegiatan perluasan daerah layanan jaringan irigasi dan peningkatan jaringan irigasi; rangka evaluasi diteruskan kepada
f.memberikan masukan dalam pengelolaan aset irigasi untuk Menteri;
d.merumuskan rencana tata tanam yang telah disiapkan oleh dinasj instansi terkait dengan mernpertimbang- kan data debit air yang tersedia pada setiap daerah irigasi, pemberian air serentak atau golongan, kesesuaian jenis tanaman, rencana pembagian dan pemberian air;
e.merumuskan rencana pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi, yang meliputi prioritas penyediaan dana, pemeliharaan, dan rehabilitasi untuk diteruskan kepada Menteri; dan keperluan lain;
c.merekomendasikan usulan prioritas alokasi dana pengeloJaan irigasi melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan untuk diteruskan kepada Menteri; penyediaan, bagi pertanian rencana tahunan pemberian air irigasi
b.merumuskan pembagian, dan
k.rnelakukan pengernbanganjaringan irigasi tersier.
(2)Tugas GP3A diiaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri atas :
a.rnengkoordinasikan P3A pada satu jaringan sekunder dalarn rnelaksanakan pengernbangan dan pengelolaan sistem irigasi;
h.rnernbangunjaringan irigasi tersier; L berpartisipasi dalam operasi dan perneliharaan jaringan irigasi primer dan sekunder, sesuai dengan kernampuan dan ketentuan peraturan perundang- undangan; . J. rnelakukan rehabilitasi dan perneliharaan jaringan irigasi tersier;
b.memberikan pertanggungjawaban terhadap hasil pungutan luran Pengeioiaan lrigasi (IPI) secara transparan, responsif, dan kredibei, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.meiaksanakan pengeloiaan dan pengernbangan sistern irigasi tersier;
d.menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban peiaksanaan pengernbangan dan pengeloiaan sistern irigasi tersier;
e.rnernberikan persetujuan pernbangunan, pernanfaatan, pengubahan, danj'atau pernbongkaran bangunan dan/ atau saluran irigasi pada jaringan irigasi tersier berdasarkan pendekatan partisipatif;
f.berpartisipasi dalam pengernbangan sistern irigasi rneialui pernikiran, peiaksanaan kegiatan, peningkatan, operasi perneliharaan, dan/ atau rehabilitasi;
g.berpartisipasi dalam pengembangan dan pemeliharaan jaringan irigasi dalam bentuk pemikiran, material, finansial, darr/ atau tenaga kerja, dengan semangat kernitraan;