menetapkan Peraturan Gubemur ten tang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Surnatera Selatan; GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 62 TAHUN2015 TENTANG STANDAROPERASIONALPROSEDURPELAYANANTERPADUSATUPINTU BADANPROMOSlDANPERIZINANPENANAMANMODALDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN DENGANRAHMATTUHANYANG MAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN,
4.Undang-Undang Nornor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4724) ;
6.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik indonesia Nornor5059) ;
9.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 144, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
10.Undang-Undang Nomor 44 Tabun 2009 tentang Rumab Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5072) ;
11.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5492);
12.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telab beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubaban Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); '.
13.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
14.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang lzin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 25 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3596);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 150, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 4585) ;
16.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pernerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2009 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5044);
18.Peraturan Pernerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nnmor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang lzin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285);
20.Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Permohonan Fasilitas Pajak PenghasiJan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu danj atau di Daerah-Daerah Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 681);
21.Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2004 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 10 Seri E);
22.Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005 Nomor 2 Seri E); DaIam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adaJah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Badan adalah Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.KepaJa Badan adaJah Kepala Badan Promosi dan Perizinan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Penanaman Modal adaJah segaJa bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modaJ dalam negeri maupun penanam modaJ asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
8.Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adaJah Unit PeJayanan Terpadu Satu Pintu pada Badan Promosi dan Perizinan Penanaman ModaJDaerah Provinsi Sumatera Selatan. 8agian Kesatu Pengertian, Definisi dan Singkatan Pasall