melaksanakan kebijakan di bidang fasilitasi usaha koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi dan sarana dan prasarana koperasi. tugasmempunyaiKoperasiPemberdayaanBidang pengawasan dan penilaianc. memberikan arahan, terhadap staf; dan
d.melaksanakan tugas kedinasan Jainnya yang diberikan oleh pimpinan. pengawasan dan penilaiane. memberikan arahan, terhadap staf; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
(3)Seksi Sarana dan Prasarana Koperasi,mempunyai tugas :
a.merencanakan Program Pengembangan sarana dan prasarana koperasi;
b.melakukan koordinasi, melaksanakan dan mengembangkan sarana dan prasarana koperasi;
c.menginventarisir, mengevaluasi dan melaporkan pengembangan sarana dan perasarana koperasi;
d.meJakukan penyiapan data yang berkaitan dengan sarana dan prasarana koperasi;
(2)Seksi Pengernbangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi, mempunyai tugas :
a.mengembangkan perluasan akses pembiayaan! permoda!an bagi koperasi;
b.merencanakan pelaksanaan perlindungan koperasi;
c.menyiapkan data yang berkaitan dengan pengembangan, penguatan dan perlindungan koperasi;
d.memberikan arahan, pengawasan dan penilaian terhadap staf; dan
e.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. terhadap staf; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. pengawasan dan penilaian
(1)Seksi Fasilitasi Usaha Koperasi, mernpunyai tugas :
a.merencanakan pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
b.membuat konsep kemitraan antara koperasi dan badan usaha lainnya;
c.mengembangkan akses pasar bagi produk koperasi di da!am dan luar negeri;
d.meyiapkan data yang berkaitan dengan fasilitasi usaha koperasi;
e.memberikan arahan, Pasa! 17 oleh pimpinan. pengawasan dan penilaianc. memberikan arahan, terhadap staf; dan
d.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
(1)Seksi Fasilitasi Usaha Kecil,mernpunyai tugas :
a.melakukan fasilitasi akses pasar bagi produk usaha kecil di dalam dan luar negeri;
b.menyiapkan data Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)dan menginventarisir data Izin Usaha Mikro Kecil(IUMK);