Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan sekretariat yang meiiputi perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, ketatausahaan, umurn, perlengkapan, hukum, organisasi dan tatalaksana, hubungan masyarakat dan kepegawaian.
g.penetapan kebijakan teknis dan program kerja dalam pelaksanaan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
h.pengawasan dan pengendalian mutu serta pemantauan standardisasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
1.pemberian masukan/ saran dan pendapat kepada Gubernur dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi perindustrian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Provinsi; J. pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah:
k.pengelolaan urusan perindustrian melalui pelaksanaan tugas dan fungsi bidang sekretariat, bidang teknis dan unit pelayanan teknis;
1.pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Bidang/UPTD;dan
m.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(1)Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a.menyusun dan melaksanakan program kerja/kegiatan Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
b.melakukan koordinasi dan mengolah bahan perencanaan program ABPD,OAKdan APBN;
c.menyusun dan melaporkan pelaksanaan APBD, OAK dan APBN;