PERATURANGUBERNURTENTANGSUSUNANORGANISASI, URAlAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYMN PEREMPUANDANPERLINDUNGANANAK. MEMUTUSKAN:
a.penyusunan rencana dan program kebijakan untuk meningkatkan Pasa17 merumuskan rencana kebijakan, merencanakan operasional, mengkoordinasikan pembagian tugas, memberi petunjuk membimbing bawahan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kesekretariatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. danmelaksanakantugasmempunyaiSekretariat
d.perumusan dan penyiapan kebijakan pelaksanaan pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang mencakup pemberdayaan, kesejahteraan dan keadilan, hak asasi manusia, pemberdayaan dan kelembagaan yang mendukung kemajuan perempuan dan perlindungan anak;
e.penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, ekonomi dan keluarga sejahtera;
f.perumusan kebijakan operasional di bidang pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan tumbuh kembang anak;
g.pengkajian dan pengusulan kebijakan Pemerintah Provinsi di bidang pengarusutarnaan gender, perlindungan perernpuan, perlindungan anak dan tumbuh kernbang anak;
h.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
1.pelaksanaan pengawasan, pengendaJian dan evaluasi terhadap pengarusutamaan gender, perlindungan perempuan, perlindungan anak dan turnbuh kembang anak;dan J. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. .,
b.pengkoordinasian rencana kegiatan kesekretariatan untuk memfasilitasi kelancaran tugas dan penyusunan program kerja;
c.pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengelolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d.pelaksanaan Perumusan Peraturan Perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku;
e.pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, verifikasi dan validasi pengumpulan data umum maupun teknis, memantau serta mengevaluasi penyusunan dokumen perencanaan strategis dan laporan laporan (Renstra, Penetapan Kinerja, Indikator Kinerja Utama, Renja, RKA, DPA, LAKIN,LKPJ, LPPD, serta Laporan Tahunan);
f.perencanaan serta melaksanakan rapat-rapat koordinasi dan konsultasi internal agar perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring evaluasi program/kegiatan;
g.pembagian tugas kepada Kepala Subbagian untuk mengatur pelaksanaan kegiatan kesekretariatan agar kegiatan berjalan sistematis, efektifdan efisien;
h.pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan Lembaga/lnstansi/Organisasi/Perguruan Tinggi yang terkait dalam rangka Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
1.pelaksanaan dan perumusan Rencana Strategis dan mengkoreksi laporan akuntabilitas keuangan SKPD; J. pelaksanaan dan mengawasi kegiatan pengeJolaan urusan umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan, hukum dan humas untuk meningkatkan kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
k.pelaksanaan evaluasi program dan kegiatan di Sekretariat; I. penghimpunan dan menyusun laporan sekretariat dan bidang-bidang sebagai bahan laporan Kepala Dinas;
m.pengelolaan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah; dan
n.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. rencana kerja dan RKA agar pelaksanaan kegiatan berjalan sistematis, efektifdan efisien;
d.memeriksa hasil kerja bawahan dengan mengoreksi dan meneliti hasil pekerjaan agar hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan;
e.memfasilitasi dan mengkoordinasikan kerja sama dengan Lembaga/Badan/Dinas/Biro/Perguruan Tinggi /Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan khususnya terkait dengan perencanaan dan pelaporan;
f.menyiapkan laporan kinerja;
g.menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA)/Rencana KerjaAnggaran Perubahan (RKAP);
h.menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/ Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA)Dinas; kegiatan subbagian berdasarkanc. merencanakan