1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan. Menetapkan: PERATURANGUBERNUR TENTANG POLA TATA KELOLA RUMAH SAKIT ERNALDI BAHAR PROVINSI SUMATERA SELATAN. MEMUTUSKAN: Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah Provinsi Surnatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri DJ, sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraruran Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lernbaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nornor6); tentang Badan Nomor 9 Tahun 2008 Tata Kerja Inspektorat, Daerah dan
16.Peraturan Organisasi
14.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053);
15.Keputusan Menteri Kesehatan Nornor 772/Menkes/SK/ VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumab Sakit (Hospital by Laws); dan hak seseorang pegawai negeri sipil yang dalam pelaksanaan tugasnya dan atau keterampilan tertentu serta tanggung jawab, wewenang dalam satuan organisasi didasarkan pada keahlian bersifat rnandiri.
6.Tata Kelola Rumah Sakit Erba adalah peraturan internal yang memuat antara lain st~tur organisa~1 pr.9g_ct~!:~rja, Eengelompokan fungsi yang logis, dan pengelolaan sumber da~!11anusia.
7.Badan Layanan Umum Daerah RS Erba yang selanjutnya disebut BLUD RS Erba adalah RS Erba yang memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual') tanpa mengutamakan mencari keuntugan, dan dalam melakukan \ kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
8.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, be1anja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
9.Pola Pengelolaan Keuangan BLVD, yang selanjutnya disingkat PPK- BLUD adaJah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan urnum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dan ketentuan pengeioiaan keuangan daerah pada umumnya.
10.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD,yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen percncanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLVD.
11.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelcnggaraan fungsi organlsasi bcrdasarkan .kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pernberian layanan yang bermutu dan berkesinambur.gan.
12.Satuan Pengawas Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah perangkat BLVD yang bertugas melakukan pcngawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam mcnyelenggarakan bisnis sehat.
13.Dewan Pengawas BLUD, yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organisasi yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUDRS Erba.
14.Jabatan Struktural adalah jabatan yang secara nyata dan tegas diatur dalam organisasi yang terdiri atas Direktur, WakiJ Direktur, Kepala Bagian, KepaJaBidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
15.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang rnenunjukkan tugas,
22.Tunjangan Lainnya adalah tunjangan yang diberikan sclain gaji pokok dan insentif.
23.Jaminan adalah berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kecelakaan Kerja di luar jam Kerja.
24.Standar dan Prosedur adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur ten tang hubungan antara RS Erba dengan pegawai di bidang ketenagakerjaan.
25.Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pegawai dengan RS Erba yang memuat syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan kerja, hak dan kewajiban para pihak yang terlibat.
26.Kerja Oneall adalah pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja yang bersifat sewaktu-waktuf darurat.
27.Kerja Lernbur adalah pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai di luar jam kerja tetapi jenis pekerjaan bisa berbeda dari pekerjaan pokok, yang dilakukan sore dan malam.
28.Promosi adalah kesempatan kepada semua pegawai tetap untuk mengisi lowongan jabatanftugas dengan tanggung jawab lebih tinggi dari jabatan semuJa.
29.Mutasi adalah pemindahan pegawai dapat bersifat promosi, rotasi dan demosi yang dilakukan dalam rangka pernbinaan dan pengembangan pegawai seeara individu maupun keseluruhan dengan memperhatikan dedikasi, prestasi kerja, pendidikan, kecakapan, dan kondite pegawai. '-') 16.Direktur adalah Pemimpip PPK-BLUDsekaligus pemegang kuasa manajemen tertinggi yang 'El::rada:-arbawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur, yang karena jabatannya mempunyai tugas mengelola serta memimpin RS Erba baik ke dalam maupun keluar.
17.Profesi Kesehatan adalah mereka yang dalam tugasnya telah mendapat pendidikan formal kesehatan dan melaksanakan fungsi peJayanan kesehatan terhadap masyarakat.
18.PegawaiPNSadalah pegawai yang mempunyai hubungan kerja dengan RS Erba dan diangkat melalui keputusan pejabat yang berwcnang dan dipekerjakan di RS Erba,
19.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dalam bentuk uang dari Rs Erba kepada pegawai untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah dilakukan meLiputigaji pokok, insentif dan tunjangan lainnya.
20.Gaji Pokok adalah imbalan berupa uang yang besarnya sesuai tabel gaji pokok yang telah ditentukan.
21.Insentif adalah imbalan yang diberikan oleh RS Erba yang pemberiannya berdasarkan variabel tetap dan variabel tidak tetap antara lain hari masuk, datang terlambat, pulang cepat, alpa, pendidikan, pangkat golongan, kompetensi jabatan, fungsi, tunjangan khusus. >
30.Rotasi adalah pemindahan pegawai dari satu-satuan kerja ke satuan kerja lain di lingkungan RS Erba demi kelancaran operasional.
31.Demosi adalah tindakan penurunan jabatan terhadap pegawai tetap karena melanggar ketentuan yang berlaku.
32.Pegawai Tetap adalah PNS yang diangkat oleh Guber.rur berdasarkan kompetensi dan kebutuhan yang mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang tidak terikat oleh waktu tertentu,
33.Pegawai Non PNS atau Pegawai BLlJD adalah pegawai yang diangkat oleh Direktur RS Erba untuk jangka waktu tertentu berdasarkan kompetensi dan kebutuhan yang diatur dalam peraturan kepegawaian RS Erba.
34.Pegawai Honorer adalah pegawai yang diangkat dan diketahui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi yang pengupahannya dibebankan pada APBD Provinsi dan berdasarkan perjanjian kerja.
35.Pegawai Kontrak BLVD adalah pegawai yang diangkat dan diketahui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi yang pengupahannya dibeban- kan pada Anggaran BLVD RS Erba dan masa kerjanya berdasarkan perjanjian kerja.
36.Masa Kerja adalah lamanya pegawai tersebut bekerja di RS Erba terhitung sejak pertama awal masuk.
37.Sistem lnformasi Manajemn Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIM-RS adalah sistern informasi manajernen rumah sakit pada RS Erba,
38.Instalasi Gawat Darurat yang selanjutnya disingkat IGD adalah instalasi gawat darurat pada RS Erba.
39.Satuan Pemeriksa Internal yang selanjutnya disingkat SPI adalah pegawai fungsional yang dibentuk menjadi tim yang membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit serta bertanggungjawab langsung kepada direktur.
40.Komite adalah wadah non struktural yang bertugas membantu direktur dalam merumuskan kebijakan kesehatan atau penyelesaian masalah yang berkaitan dengan tenaga fungsional rumah sakit.
41.star Medis Fungsional yang selanjutnya disingkat SMF adalah star medis fungsional pada RS Erba .
42.star Keperawatan Fungsional yang selanjutnya disingkat SPF adalah Star keperawatan fungsional pada RS Erba.