Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi umurn, kerumahtanggaan, perlengkapan, barang milik negara/ daerah, peraturan, organisasi dan tatalaksana, kehurnasan, kepegawaian, peningkatan kualitas aparatur, standar pelayanan, keuangan, perencanaan, data dan pelaporan.
d.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
e.pembinaan administrasi Dinas Kelautan dan Perikanan; dan
f.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. -,
(1)Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :
a.melakukan perencanaan umum, program, kegiatan dan anggaran pembangunan;
b.mempersiapkan bahan-bahan untuk perumusan dan penyusunan program serta kegiatan pembangunan perikanan;
c.menghimpun, menampung dan mensinkronisasikan usulan kegiatan dari daerah maupun dari pusat serta instansi terkait guna menciptakan program dan kegiatan yang bersinergis;
d.melaksan.akan monitoring dan evaluasi umum program/kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan;
e.melakukan pengumpuJan, analisis, pelaya.nan data dan informasi pembangunan perikanan;
f.mengerjakan pembuatan laporan Dinas Kelautan dan Perikanan;
g.membantu pelaksanaan revisi kegiatan, jika terdapat hal yang kurang sesuai antara apa yang telah direncanakan dengan isu dan perubahan eksternal lainnya yang terus berkembang;
h.melakukan supervisi terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan di unit-unit kerja pada Dinas Kelautan dan Perikanan;
1.melakukan penghimpunan data dan informasi tentang segala sesuatu yang dapat mendukung kelangsungan pernbangunan Kelautan dan Perikanan; J. mengerjakan pembuatan dokumen Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), laporan buJanan, laporan triwulanan, laporan semesteran dan laporan tahunan, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), serta dokumen perencanaanypelaporan lainnya;