a.menyiapkan perumusan kebijakan di bidang sarana dan prasarana terminal tipe B;
b.menyusun standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang sarana dan prasarana terminal tipe B;
c.menyiapkan perumusan dan pemberian bimbingan teknis di bidang sarana dan prasarana terminal tipe B;
d.melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana terminal tipe B;
e.mengumpulkan dan pengolahan data, penyusunan rencana, program dan evaluasi pembangunan sektor perhubungan di bidang angkutan jalan di jalan provinsi;
f.melaksanakan perhitungan lalu lintas harian rata-rata dan melakukan perhitungan lalu lintas penumpang angkutan umum dan barang;
g.mengendalikan dan operasional heliport dalam wilayah Provinsi;
h.menyelenggarakan Administrasi data heliport/helipad di wilayah Provinsi;
i.memantau penyelenggaraan angkutan udara haji di wilayah provinsi; J. memberikan pertimbangan teknis dalam rangka pembangunan heliport; dan
k.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. .' Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pelayaran mempunyai fungsi :
a.penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa pelayaran, angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan;
b.penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang kepelabuhanan, badan usaha dan jasa pelayaran, angkutan pelayaran rakyat dan angkutan sungai, danau dan penyeberangan; Pasa] 16 Bidang Pelayaran mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
m.membuat usulan penentuan lokasi rest area di jalan provinsi;
n.menyediakan angkutan umum untuk jasa angkutan orang darr/atau barang antar kota dalam 1 (satu) daerah provinsi; dan
o.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. J. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bi.dang penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek pemenuhan alokasi kebutuhan angkutan perkotaan dan penyelenggaraan angkutan perkotaan dalam trayek yang wilayah pelayanannya melebihi satu wilayah administrasi kabupaterr/ kota;
k.menyusun dan penetapan kelas jalan pada jaringan jalan provinsi;
1.melakukan analisa dan evaluasi kinerja pelaksanaan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan di jalan kelas II;
e.menyiapkan bahan pemberian izin usaha Badan Usaha Pelabuhan (BUP)di pelabuhan pengumpan regional;
f.menyiapkan bahan pernberian perizinan pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS)di dalam DLKr/DLKppelabuhan pengumpan regional;
g.menghimpun dan mengelola data kapal-kapal pedalaman berukuran isi kotor GT 7 s.d GT 300 serta data saran a prasarana Angkutan Sungai, Danau, Penyeberangan dan Laut;
h.melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana; pengumpan regional serta alur pelayaran pekerjaan perairan bahan pemberian perizinan dan reklamasi di wilayah
d.menyiapkan pengerukan pelabuhan !intas daerah kabupaten/ kota dalam provinsi; perizinan pelabuhan
b.menyiapkan bahan pemberian pengernbangan pelabuhan untuk pengumpan regional;
c.menyiapkan bahan pemberian perizinan pembangunan pelabuhan sungai dan danau yang melayani trayek