a.melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, program, dan anggaran penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, peng- operasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan;
b.melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, pcrekayasaan, penerapan, pengoperasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan;
c.melakukan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan penelitian, peng- kajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan;
d.melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang sumber daya alam dan Jingkungan hidup meliputi aspek-aspek pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, iingkungan hidup, kehutanan, dan perkebunan;
e.melakukan pelaksanaan adrninistrasi dan tata usaha; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
r.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oJeh pimpinan. permukiman, penataan serta komunikasi dan perumahan dan kawasan ruang, dan pertanahan, informatika; dan
e.rnelakukan peJaksanaan administrasi dan tata usaha; dan ruang, dan pertanahan, informatika;
d.melakukan penyiapan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengernbangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek pekerjaan umum, perhubungan, permukiman, penataan serta komunikasi dan pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperaslan, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan wilayab, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek pekerjaan umum, perhubungan, perumahan dan kawasan penelitian,kegiatanpelaksanaansinkronisasi informatika;
b.melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan penelitian, pengkajian, pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, inovasi dan evaluasi kebijakan di bidang pengembangan wilayah, fisik dan prasarana, meliputi aspek-aspek pekerjaan urnum, perhubungan, perumahan dan kawasan permukiman, penataan ruang, dan pertanahan, serta komunikasi dan inforrnatika:
c.melakukan penyiapan bahan fasilitasi, koordinasi, dan permukirnan, penataan serta komunikasi dan perumahan dan kawasan ruang, dan pertanahan,