Bidang Pendapatan Lain-Lain, Hibah, Retribusi dan Penerimaan Pusat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Pendapatan Daerah di bidang pernungutan meliputi pengenaan, penerimaan dan pembukuan di bidang pendapatan lain-lain, hibah, retribusi, dan penerimaan pusat.
(3)Subbidang Sengketa Pajak dan Doleansi, mempunyai tugas:
a.menerima pengajuan permohonan keberatan dari wajib pajak melalui UPTB;
b.memberikan uraian usul pertimbangan kepada Kepala Bidang Pajak sebagai bahan penyelesaian pengaduan dan permohonan keberatan;
c.menyiapkan keputusan Kepala Badan tentang sengketa pajak dan doleansi;
d.menghimpun dan mencatat laporan atas pelaksanaan penagihan pajak daerah dengan surat paksa dan menyelenggarakan pencatatan atas penerirnaan hutang pajak dengan surat paksa;
e.melaksanakan dan menghimpun data tunggakan pajak daerah dari UPTBserta mengajukan usul penghapusan pajak daerah yang kadaluwarsa;
f.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-langkah dan tindakan- tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
g.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(2)Subbidang Penerimaan Pusat, mempunyai tugas :
a.menyiapkan bahan koordinasi adrninistrasi pelaksanaan pemungutan dan pengurusan pendapatan daerah yang berasal dari peneriman pusat;
b.menerima dan membukukan pendapatan daerah yang berasal dari penerimaan pusat;
c.menyusun dan menyiapkan laporan penerimaan pusat;
(1)Subbidang Retribusi, mempunyai tugas :
a.menyiapkan bahan yang berhubungan dengan penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan petunjuk pelaksanaannya ten tang retribusi daerah;
b.menyiapkan rencana target retribusi daerah dan pendapatan lainnya;
c.menyiapkan bahan dan petunjuk pelaksanaan tentang teknis pernungutan dan tata adminlstrasi;
d.menyiapkan bahan pembinaan administrasi atas pelaksanaan pemungutan retribusi daerah kepada Dinaa/tnstansi pemungut;
e.meneliti dan mencocokkan laporan penerimaan retribusi daerah dari Dinas/lnstansi pemungut;
r.malaksanakan penatausahaan dan pernbukuan laporan penerimaan retribusi dari Dinas/tnstansi pemungut;
g.menyusun dan menyiapkan bahan laporan seluruh penerimaan retribusi daerah dari Dinas/lnstansi pemungut kepada Gubemur;
h.memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Bidang tentang langkah-Iangkah dan tindakan- tindakan yang perJu diambil dalam bidang tugasnya; dan
1.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.