b.perencanaan, pengevaluasian kebijakan, pelaksanaan, pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan standar prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervtsi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha ekonomidesa;
c.perencanaan, pengevaluasian kebijakan, pelaksanaan, pembinaan umum dan kcordlnasi, penyusunan standar prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan sumber daya alam dan teknologitepat guna;
d.perencanaan, pengevaluasian kebijakan, pelaksanaan, pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan standar prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan sarana dan prasarana desa;
e.perencanaan, pengevaluasian kebijakan, pelaksanaan, pembinaan umum dan koordinasi, penyusunan standar prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan eli bidang pemberdayaan masyarakat desa;
f.pelaksanaan administrasi bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan
g.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. ,
b.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang kesehatan masyarakat meliputi kesejahteraan perernpuan dan anak serta kesejahteraan sosial;
c.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang adat dan budaya meliputi fasilitasi adat dan budaya, kearifan lokal seni dan budaya;
d.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang perlindungan sosial meliputi kerukunan, ketenteraman desa dan penanganan konfliksosial desa;
e.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang pengembangan akses inforrnasi masyarakat meliputi pengembangan media inforrnasi dan pengelolaan akses informasi;
f.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan birnbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang penyediaan sarana prasarana desa yang meliputi pemukiman, transportasi, pendukung ekonomi, elektripikasi dan telekomunikasi desa; nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang perdagangan desa meliputi pengembangan pasar desa dan pengembangan jaringan pemasaran;
d.menyiapkan penyusunan perencanaan, melaksa- nakan kebijakan, pembinaan umum dan koordinasi, menyusun standar, prosedur dan kriteria, melaksanakan bimbingan teknis, monitoring dan evaluasi, menyusun laporan kegiatan di bidang fasilitasi permodaJan ekonomi desa rneliputi permodalan usaha ekonomi masyarakal dan desa, fasilitasi usaha kredit rnikro; perencanaan, melaksa-c. rnenyiapkan penyusunan