a.menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pcnyehatan dan sanitasi dasar, pcnyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
b.menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengarnanan limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta keschatan olahraga;
c.memberikan bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengamanan limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga;
d.mernantau, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang penyehatan dan sanitasi dasar, penyehatan pangan dan penyehatan udara, tanah dan kawasan, pengarnanan limbah, radiasi, okupasi, kesehatan kerja serta kesehatan olahraga; dan
e.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
f.melaksanakan pemberdayaan Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) yang meliputi Poskesdes, Posyandu, Saka Bakti Husada (SBH), Poskestren, pos Usaha Kesehatan Kerja (UKK);
g.membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai fungsi :
a.penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan operasional di bidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi, pencegahan dan pengeridalian penyakit menular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya (NAPZA);
b.penyiapan bimbingan teknis dan supervisi di bidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit rnenular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan NAPZA;
c.pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang surveilans epidemiologi wabah bencana, KLB, karantina dan imunisasi, pencegahan dan pengendalian penyakit mcnular, penyakit zoonotik, pencegahan dan pengendalian penyakit tidak menular serta upaya kesehatan jiwa dan NAPZA;dan
d.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.