Pasal I Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNIJRNOMOR4 TAHUN2015 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PELAYANAN INFORMASIPUBLIKDAN DOKUMENTASIDI LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN: II. Peraturan Gubernur Nomor 7 Tabun 2012 ten tang Pembentukan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 7);
12.Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 4);
(2)Pemohon yang mengatasnamakan kelompok masyarakat wajib mernenuhi persyaratan:
a.menyerahkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya:
b.se1aku penerima kuasa menyerahkan fotokopi KTP elektronik pemberi kuasa yang masih berlaku;
c.surat kuasa yang diberikan oleh kelompok masyarakat;
d.surat pernyataan pemohon informasi publik yang menyatakan benar telah mendapatkan kuasa dari pemberi kuasa;
e.mengisi Iormunr permohonan informasi publik yang disediakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(3)Pemohon yang mengatasnamakan Ormas/LSM wajib memenuhi persyaratan:
a.menyerahkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya;
b.menyerahkan fotokopi KTP elektronik Ketua Ormas/LSM yang masih berlaku;
c.menyerahkan fotokopi kartu anggota Ormas/LSM yang masih berJaku;
d.menyerahkan surat tugas khusus pengajuan informasi publik dari Ketua Ormas/LSM;
e.Iotokopi Surat Keterangan Terdaftar (SKT)dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi; dan
f.mengisi formulir permohonan informasi publik yang .,' disediakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
(4)Pemohon yang mengatasnamakan media massa wajib memenuhi persyaratan yaitu:
a.menyerahkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya;
b.menyerahkan fotokopi kartu pers yang masih berlaku dengan memperlihatkan aslinya;
c.menyerahkan surat tugas khusus pengajuan informasi publik dari Pimpinan Redaksi;
d.menyerahkan koran/tabJoid/majalah yang bersangkutan bagi media cetak; dan
e.mengisi formulir permohonan informasi publik yang disecliakan petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokurnentasi.
(5)Pernohon yang mengatasnamakan Badan Publik wajib memenuhi persyaratan yaitu: dimaksud tercatat dalam formulir permohonan.
(4)Formulir permohonan informasi pubJik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf a dan ayat (3), sekurang- kurangnya memuat: publik tertulis,secara tidak informasi
(1)Informasi publik eli lingkungan Pemerintah Provinsi dapat diakses melalui prosedur permohonan informasi publik, yaitu Pemohon mengajukan permohonan informasi publik meJalui Pusat Layanan lnformasi (PPlD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, baik secara tertulis atau tidak tertulis.
(2)Dalam hal permohonan dilakukan secara tertulis, Pemohon harus memenuhi ketentuan, yaitu:
a.mengisi formulir permohonan; dan
b.Pernbayaran biaya perolehan salinan danj'atau pengiriman informasi publik yang dibutuhkan oleh Pemohon informasi publik, d.ibebankan kepada , Pemohonyang bersangkutan . tJ) Dalam hal permohonan eliajukan PPID memastikan permohonan . .