MEMUTUSKAN:
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5680);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
6. Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
Menetapkan
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Penanaman Modaldan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.
7. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDNadalah kegiatan menanam modal untuk melakukan us aha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri.
8. Non Perizinan adalah pemberian dokumen atau bukti legalitas atas sahnya sesuatu kepada seseorang atau sekelompok orang dalarn kemudahan pelayanan dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9. Pelayanan Terpadu Satu Piotu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah peJayanan seeara terintegrasi dalarn satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sarnpai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
10. Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan Seeara Elektronik yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi antara BKPMdan kementeriarr/Iembaga pemerintah non kementerian yang merniliki kewenangan perizinan dan non perizinan, Perangkat Daerah Provinsi Penanaman Modal dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Penanaman Modal.
11. Pemberian lnsentif adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada penanam modal dalam rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
12. Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada penanam modal untuk mempermudah setiap kegiatan penanaman modal dalarn rangka mendorong peningkatan penanaman modal di daerah.
13. Laporan Kegiatan Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat LKPMadalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala kepada BKPM,Dinas PM dan PTSP Provinsi dan Dinas PM dan PTSP Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi proyek;
(1) Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP terdiri dari :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, membawahi :
1. Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
2. Subbagian Keuangan; dan
3. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
BABIII SVSUNANORGANISASI Pasal3
(1) Dinas Penanaman Modal dan PTSP merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanaman modal dan PTSP.
(2) Dinas Penanaman Modal dan PTSP dipimpin oleh sea rang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
BABII KEDVDUKAN Pasal2
14. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan WiJayah I adalah Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya meliputi Wilayah Palembang, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Prabumulih, Muara Enim dan Penukal Abab Lematang Ilir.
15. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II adalah Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya meliputi Lahat, Pagar Alam, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Vlu Selatan.
16. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan WiJayah III adalah Seksi yang dalam pelaksanaan tugasnya meliputi Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Lubuk Linggau.
c. Bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Sistem Informasi Penanaman Modal, membawahi :
1. Seksi Perencanaan dan Deregulasi Penanaman Modal;
2. Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; dan
3. Seksi Pemberdayaan Usaha.
d. Bidang Promosi Penanaman Modal, membawahi :
1. Seksi Pengembangan Promosi Penanaman Modal;
2. Seksi Pelaksanaan Promosi Penanaman Modal; dan
3. Seksi Sarana dan Prasarana Prornosi Penanaman Modal.
e. Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, membawahi:
1. Seksi Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal;
2. Seksi Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal;
dan
3. Seksi Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal.
f. Bidang PenyeJenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perlzinan, membawahi :
1. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah I;
2. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah II; dan
3. Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Wilayah Ill.
g. Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, membawahi:
1. Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan;
2. Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan; dan
3. Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan.
h. Unit Pelaksana Teknis Dinas
1. Kelompok Jabatan Fungsional
(2) Bagan Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal dan PTSP adalah sebagaimana tercantum pada Larnpiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Dinas mempunyai fungsi :
a. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal daerah;
b. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
c. pengembangan peluang dan potensi penanarnan modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha:
d. perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan perizinanZnon perizinan sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi;
e. pemberian dukungan atas perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan di bidang perizinan dan penanaman modal;
f. perumusan, perencanaan, pernbinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengembangan penanaman modal;
g. perurnusan, perencanaan, pernbinaan, koordinasi dan pengendalian bidang promosi dan kerjasama penanaman modal;
h. perumusan, perencanaan, pernbinaan, koordinasi dan pengendalian bidang pengendalian dan pengawasan penanaman modal;
1. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan PasalS Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi di bidang penanaman modal dan PTSP.
SABIV URAl AN TUGAS DAN FUNGSI Sagian Kesatu Kepala Dinas Pasal4 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan urusan perencanaan, evaluasi dan pelaporan;
b. penyelenggaraan urusan keuangan;