menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Oubemur Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan; Menimbang a. bahwa dengan teJah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun perubahan uraian tugas dan fungsi terhadap 2 (dua) Bidang yang menangani aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan; GUBERNURSUMATERASELATAN, , I DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANGUBERNUR NOMOR52 TAHUN2012 TENTANGURAlANTUGAS DANFUNOSI BADANPENOELOLAKEUANGANDANASET DAERAH PROVINSISUMATERASELATAN TENTANG NOMOR8 TAHUN2014 PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN .• . I , Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR52 TAHUN2012 TENTANG URAIANTUGASDANFUNGSIBADANPENGELOLAKEUANGAN DANASETDAERAHPROVINSISUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 15);
4.Peraturan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 52); (, 2
g.pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BPKAD. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bidang Penatausahaan dan Pemanfaatan Aset mempunyai fungsi:
a.penyusunan perumusan kebijakan daerah di bidang penatausahaan dan pemanfaatan aset;
b.pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah;
c.pelaksanaan proses persetujuan pejabat pengurus dan penyimpan barang milik daerah;
d.peJaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang penatausahaan dan pemanfaatan aset;
e.pengkoordinasian dan fasilitasi terhadap kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan aset;
f.pelaksanaan monitoring, evaJuasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan penatausahaan dan pemanfaatan aset; dan Pasal 17 Bidang Penatausahaan dan Pernanfaatan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan kegiatan penatausahaan dan pemanfaatan aset daerah,
1.Ketentuan Bagian Keenam Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal [ 3
(2)Subbidang Pemanfaatan dan Penghapusan Aset mempunyai tugas:
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan kebijakan daerah eli bidang pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah;
b.melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah;
c.mengkoordinasikan dan memfasilitasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan dan penghapusan barang milik daerah pada SKPDd~ unit kerja lainnya;
(1)Subbidang Penatausahaan dan Pemindahtanganan Aset mempunyai tugas:
a.menyiapkan bahan dan menyusun perumusan kebijakan daerah di bidang penatausahaan dan pemindahtanganan aset;
b.melaksanaan pengendalian terhadap mutasi, penjualan, tukar menukar, hibah dan penyertaan modal barang milik daerah;
e.melaksanakan koordinasi dan rekonsiliasi data aset SKPD;
d.melaksanakan proses administrasi penatausahaan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
e.menghimpun, meneliti dan menyusun bahan dalam rangka penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU);
f.mengumpulkan, menganalisis, mengevaluasi dan menyusun laporan perseeliaan barang dan laporan hasil pengadaan barang setiap SKPDpertriwulan;
g.mernpersiapkan dan menyusun laporan barang daerah dalam rangka penyusunan neraea daerah;
h.melaksanakan penatausahaan, inventarisasi serta pengendalian aset daerah; dan
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Sidang.