menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Pelayanan Minimal pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat.
1.Undang-Undang Nornor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ten tang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
3.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara RepubIik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5679); , Menimbang GUBERNUR SUMATERA SElATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 8& TAHUN2016 TENTANG STANDARPELAYANANMINIMALPADABADANLAYANANUMUMDAERAH RUMAHSAKITKHUSUS MATAMASYARAKAT DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, PERATURAN GUBERNUR TENTANG STANDAR PELAYANANMINIMAL PADA BADAN LAYANANUMUM DAERAHRUMAHSAKITKHUSUS MATAMASYARAKAT MEMUTUSKAN
5.Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nornor 48, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nornor 4502) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 ten tang Perubahan atas Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedornan Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2005 Nornor 150, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
7.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar PeJayanan Minimal;
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
9.Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2012 ten tang Pedoman Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 49);
10.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Seiatan Nomor 9). Menetapkan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan rnedis, pelayanan keperawatan, dan pelayanan penunjang medik.
9.Standar Pelayanan Minimal, yang selanjutnya disebut SPM, adalah spesifikasi teknis tentang tolak ukur layanan minimal yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah Kepada Masyarakat.
10.Pola Pengeiolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah adalah Pola Pengelolaan Keuangan yang memberikan Fleksibilitas berupa Keleluasaan untuk Menerapkan Praktek-Praktek bisnis yang Sehat untuk meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat dalam rangka memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Umumnya. menerapkan Pola Layanan Umum Khusus Mata Masyarakat yang Pengelolaan Keuangan Badan Daerah.
8.Peiayanan Rumah Sakit adalah pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat