a.menyusun Dokumen Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) serta Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
b.melaksanakan penatausahaan keuangan meliputi penelitian kelengkapan SPP UP, SPP GU, SPP TU dan SPP LS yang diajukan ke Beridahara Pengeluaran;
c.melaksanakan pengelolaan gaji dan penghasilan lain pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d.menyiapkan SPM dan menyiapkan laporan keuangan Dinas;
e.melakukan pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atau tanda bukti pengeluaran uang;
f.menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi keuangan, aset, hutang dan ekuitas dana;
g.menyampaikan laporan keuangan berupa realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Dinas kepada Gubernur melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD);
h.mernberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan; dan I. meJaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. fungsional lingkungan hidup; J. menyiapkan pengusulan jabatan struktural dan fungsional dalam rangka promosi dan rotasi jabatan;
k.melakukan koordinasi pelaksanaan program peningkatan sumber daya manusia;
1.menyusun bahan evaluasi dan Iaporan kegiatan kepegawaian;
m.melaksanakan tugas kehumasan;
n.mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan penyajian data dan informasi melalui website dan media informasi lainnya;
o.memberi petunjuk, membimbing, membagi tugas dan menilai hasil kerja bawahan;
p.melakukan penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/daerah;
q.melakukan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU)dan Rencana Pemeliharaan Barang Unit; (RPBU);dan
r.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. pejabatpenilaianadministrasi
d.menyiapkan dan melaksanakan pengurusan pengadaan, penyiropanan dan pendistribusian, inventarisasi dan penghapusan perlengkapan kantor;
e.menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan dan pelayanan adrninistrasi kepegawaian meliputi kenaikan pangkat, Sasaran Kerja Pegawai, Daftar Urut Kepangkatan, kenaikan gaji berkala, cuti, rnutasi, pemberhentian dan persiapan pensiun Pegawai Negeri Sipil; L menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai termasuk kegiatan olah raga;
g.melaksanakan pengurusan kepegawaian meliputi pendidikan Zpelatihan struktural dan fungsional serta pemberian penghargaan;
h.menyiapkan administrasi penilaian kinerja dinas dan pegawai;
1.melaksanakan · , Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas mempunyai fungsi :
a.perumusan bahan dan pengkoordinasian kebijakan di bidang tata lingkungan, pengkajian dan peningkatan kapasitas;
b.perumusan bahan kebijakan inventarisasi data dan inforrnasi surnber daya alam;
c.perumusan bahan kebijakan penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan PengelolaanLingkungan Hidup (RPPLH);
d.perumusan bahan kebijakan, pengkoordinasian dan sinkronisasi pemuatan RPPLH di tingkat provinsi dan kabupateri/ kota;
e.perumusan bahan kebijakan pernantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
f.perumusan bahan kebijakan dan pengkajian untuk penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
g.perumusan bahan dan pengkoordinasian penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung daya tampung lingkungan hidup;
h.perumusan bahan kebijakan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (POB dan PORB hijau, mekanisme insentif, disinsentif, pendanaan lingkungan hidup dan teknologi lingkungan serta baku mutu lingkungan); Pasall0 Bidang Tata Lingkungan, Pengkajian dan Peningkatan Kapasitas mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan di bidang tata lingkungan, pengkajian dan peningkatan kapasitas.
1.perumusan bahan kebijakan sinkronisasi RPPLHNasional, pulau/kepulauan dan Ekoregion; J. perurnusan bahan kebijakan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
k.perumusan bahan kebijakan penyusunan status lingkungan hidup provinsi dan kabupaten Zkota; I. perumusan bahan kebijakan penyusunan dan pengesahan KLHSprovinsi dan kabupaterr/kota;
m.perumusan bahan kebijakan fasilitasi pembinaan dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
n.perumusan bahan kebijakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH dan KLHS;
o.perumusan dan pengkoordinasian pelaksanaan dan pengelolaan penyajian data dan informasi lingkungan hidup;
p.perumusan dan pengkoordinasian pengelolaan data, pelayanan informasi dan pengembangan sistem informasi;
q.perumusan dan pengkoordinasian laporan pelaksaanaan perlindungan dan pengeJolaan Iingkungan hidup;
r.perurnusan bahan dan pengkoordinasian penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup (AMDAL,UKL-UPL,lzin Lingkungan, Audit Lingkungan dan Analisis Resiko Lingkungan);
s.perumusan bahan dalam pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup (AMDAL,UKL- UPLatau SPPL);
t.perumusan bahan kebijakan penyusunan Tim Kajian Dokumen Lingkungan Hidup (Komisi Penilai, Tim Pakar dan Konsultan);
u.perumusan bahan dan pengkoordinasian pengawasan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan dolrumen lingkungan serta perizinan lingkungan;
v.perumusan bahan rekomendasi kelayakan dan persetujuan dokumen lingkungan hidup serta izin lingkungan pada skala kewenangan Provinsi;