Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian, serta koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan adrninistrasi kepada seluruh unit organisasi.
b.pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan infrastruktur dan destinasi pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata, pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan budaya dan pengkajian budaya;
c.pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan perintisan daya tarik wisata dalam rangka pertumbuhan destinasi pariwisata nasional dan pengembangan daerah serta peningkatan kualitas dan daya saing pariwisata;
d.pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, pengembangan pemasaran pariwisata rnancanegara, pengembangan pemasaran pariwisata nusantara serta pengernbangan kebudayaan;
e.pembinaan dan pemberian dukungan adrninistrasi di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
f.pengkoordinasian penatausahaan, pemanfaatan dan pengamanan barang milik negara/ daerah;
g.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; dan
h.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. pariwisata;
c.menyiapkan bahan penyusunan naskah Rencana Kerja AnggaranSatuan KerjaPerangkat Daerah (RKA-SKPD);
d.menyiapkan, merekapitulasi evaluasi dan pelaporan program kerja triwulan, semester dan tahunan bidang pembangunan kebudayaan dan pariwisata;
e.melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja tahunan;
f.melakukan koordinasi keterpaduan program dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten/Kota;
g.melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi; tahunanprogramdanrencanaa. menyiapkan Sekretariat;
b.menyiapkan rencana dan program kerja anggaran tahunan dalam bidang pembangunan kebudayaan dan
(1)Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan, mempunyai tugas :