b.penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information. Officer (GCIO)Pemerintah h Provinsi, pengembangan sumber daya TIKPemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi;
c.penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information. Officer (celO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIKPemerintah provinsi dan masyarakat di Provinsi;
d.penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (celO) Pemerintah Provinsi, pengernbangan sumber daya TIK Pemerintah Provinsidan masyarakat di Provinsi;dan
e.pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Provinsi, pengembangan sumber daya TIKPemerintah Provinsi dan masyarakat di Provinsi.
f.pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. ·. mempunyai tugas :
a.menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan ekosistem e- Government;
b.memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan ekosistem TIK Smart Province serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di Provinsi;
c.menyelenggarakan layanan pengembangan Business Process Re-enqineerinq pelayanan di Jingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City), Layanan Sistem Informasi Smart City, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat, layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City, layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah Kabupaterr/Kota, layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan mengubah nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain dan sub domain; dan
d.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. e-Government,EkosistemPengembangan(2) Seksi
b.memberkan bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi di Provinsi;
c.menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi, layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik; dan
d.melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan. '.' Bidang Statistik mempunyai tugas menyiapkan perumusan dan melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria dan memberikan bimbingan teknis dan supervisi serta memantau, mengevaluasi dan pelaporan di bidang statistik di lingkup Pemerintah Provinsi, mengelola data dan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Provinsi.