menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan;
1.Undang-Unciang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); GUBERNURSUMATERASELATAN, • Mengingat Menimbang PERUBAHANATASPERATURANGUBERNURNOMOR 41 TAHUN2014 TENTANGSISTEM RUJUKANPELAYANANKESEHATAN DENGANRAHMATTUHANYANGMAHA ESA TENTANG PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR .11 TAHUN2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN Pasal 25
(1)Ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan rujukan dan tata cara pelaksanaan sistem rujukan, pencatatan, pelaporan, monitoring dan evaluasi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah- kan dari Peraturan Gubernur ini. Ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 41) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut ; Pasall Menetapkan ; PERATURAN GUBERNUR iENiANG PERUBAHAN s:AS PERATURANGUBERNURNOMOR41 TAHUN2014 TENTANG SISTEMRUJUKANPELAYANANKESEHATAN. MEMUTUSKAN;
3.Undang-Undang Nomor 36 Tabun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
5.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122);
6.Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 41 Tahun 2014 ten tang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 41); BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2015 NOMOR..~... SEKRETARISDAERAHPROVINSI SUMATERASELATAN, J/tv H. MUKTISULAIMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 14 Januari 2015 ~ GUBERNURSUMATERASELATAN, #L. { I i;:LEX NOERDIN Ditetapkan di Palembang pada tanggai 14 J anuari 20 15 PasalII Peraturan Gubernur ini muiai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Seiatan. tercantum dalam Lampiran Il yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. sebagaimanaKesehatan di Wilayah Provinsi adalah
(2)Rurnah Sakit Rujukan, Rumah Sakit Rujukan Regional, dan Rumah Sakit Sekunder dalam Sistem Rujukan Pelayanan GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN A- GUBERNURSUMATERASELATAN, f I f H/tt'EX NO RS RUJUKAN PROVINSI RS RUJUKAN REGIONAL RSSEKUNDER I 2 3 4 I RSUP Dr.MOCH HOESIN RSUD.Dr.Ibnu Sutowo RSUD Muara Dua PALEMBANG Batumja RS. Dr.Ernaldi bahar RSUD OKU Timur RS. Khusus Mata Masyarakat RSUD Martapura RS. KJ1USUS Paru-paru RS. Khusus Gigi dan Mulut RS. Khusus Kusta Dr.Rivai Abdullah 2 RSVP Dr.MOCH HOESIN RSUD.Dr.H.M.Rabain RSUD Talang Ubi PALEMBANG Muara enim RS. Dr.Emaldi bahar RSUDLahat RS. Khusus Mala Masyarakat RSUD Besernah Pagar Alarn RS. Khusus Paru-paru RSUD Prabumulih RS. Khusus Gigi dan Mulut RS. Khusus Kusta Dr.Rivai Abdullah 3 RSVP Dr.MOCH HOESIN RSUD.PALEMBANG BARI RSUD Kayu Agung PALEMBANG RS. Dr.Emaldi bahar RSUD Banyuasin RS. Khusus Mala Masyarakat RSUD Ogan lIir RS. Khusus Paru-paru RSUDSekayu RS. KJ1USUS Gigi dan Mulut RSUD Sungai Lilin RS. Khusus Kusta Dr.Rivai Abdullah RSUD Bayung Lincir 4 RSUP Dr.MOCH HOESIN RSUD.Siti Aisyah RSUD Dr.Sobirin PALEMBANG Lubuk Linggau Musi Rawas RS. Dr.Ernaldi bahar RSUD Muara Beliti Musi Rawas RS. Khusus Mala Masyarakat RSUD Rupit Musi rawas Utara RS. Khusus Paru-paru RSUD Tebing Tinggi RS. KllUSUS Gigi dan Mulut RS. Khusus Kusta Dr.Rivai Abdullah DAFTAR RUMAH SAKIT RUJUKAN PROVINSl DAN RUJUKAN REGIONAL LAMl'lRAN II: PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR41 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM RUJUKAN PELAYANAN KESEHATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN