menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang .~~bah::m .Penghasilan ,Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
b.bahwa dalam rangka eflsiensi dan efektivitas pemberian Tambahan Penghasilarr : .,~,Pegawai~.'"·'~ntuk··',.-mewujudkan akuntabilitas pernberiannya, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
a.bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil telah diatur dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nornor4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNSdi Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG TAM BAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN I'
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
7.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengeioiaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14);
2.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
3.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5494);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah, dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republil< Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor5657);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); - .........'r""" Pasa15 Kriteria Khusus
(1)Tambahan Penghasilan Pegawaidiberikan kepada :
a.Pegawai NegeriSipil Daerah dan Caton Pegawai NegeriSipil Daerah yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang pengangkatannya berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang; b.Pegawai NegeriSipil Daerah dan Calon Pegawai NegeriSipil Daerah yang diperbantukanj dipekerjakan di luar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang penetapannya berdasarkan Keputusan Gubernur.
c.Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan/dipekerjakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang pengangkatannya berdasarkan Keputusan Gubernur. Pasall Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 4) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (7) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG TAM BAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN. MEMUTUSKAN:
9.Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 50);
8.Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 23. Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 1); ~ -.)- Menetapkan
(5)Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4)ditetapkan dengan Kcputusan Gubcrnur.
(6)Dengan diberikannya Tambahan Penghasilan Pegawai sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, maka kepada PNS dan CPNS tidak diperkenankan diberikan honorarium dalam pelaksanaan kegiatan, uang lembur dan uang makan.
(7)Pengecualian terhadap ayat (6) adalah honorarium yang diberikan kepada Bendahara, Panitia/Pejabat Pengadaan Barangj'.Jasa, Panitia Pemeriksa/Penerima Barang, Pengurus/Penyimpan Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Verifikasi/Penguji SPJjPembantu Bendahara yang anggotanya disesuaikan dengan Pagu Anggaran SKPD, Pembuat Daftar Gaji, Narasumber pada kegiatan di SKPD/Biro lainnya dan menjadi Dewari/Badan Pengawas pada SKPDjBiro lainnya yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
(3)Setiap PNS atau CPNS menerima paling banyak 2 (dua) jenis Tambahan Penghasilan Pegawai.
(4)Pengecualian terhadap ayat (3)dapat diberikan dalam hal:
a.rnendapatkan prestasi dan /atau penghargaan, darr/atau
b.merupakan penggantlan atas penghasilan yang hilang sebagai akibat diperbantukan/dipekerjakan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
a.melaksanakan cuti selain cuti tahunan, cuti sakit dan cuti melahirkan;
b.menjadi pegawai titipan di luar Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
c.merupakan pegawai titipan dari pemerintah daerah Iainnya;
d.sedang melaksanakan tugas belajar;
e.sedang menjalani proses pengenaan sanksi yang bersifat sedang atau berat.
(2)Tambahan Penghasilan Pegawai tidak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah, dalam hal : SERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 10 H. MUKTI SULAIMAN Diundangkan di Palembang pada tanggal 17 Maret 2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINS) SUMATERA SELATAN Ditetapkan di Palembang pada tanggal 171'laret 2015 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. MUKTI SULAIMAN