2.Undang-Undang Nomor !2s Tahun 1959 tenta.ng Pembentukan Daerah Tifgkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); I
3.Undang-Undang Nomor 17 T�un 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Rbpublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana I telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan �emerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem l Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Dise<lf'e 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi '}ncaman yang Membahayakan •£tC'A.'mr.Pmkir .�na' utu17 atllu · ;:,'taotiitas ::listem Keuangan (Lembaran Negar� Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahad Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
4.Undang-Undang Nomor � Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (�mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N?mor 4355) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Und4ng-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Pen � ganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang embahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia'. Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negar il Republik Indonesia Nomor 6485);
5.Undang-Undang Nomor 2 5 1 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunari Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 12004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (ILembaran Negara Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan tentang Republik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diuba�, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No �J° r 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( f mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No!for 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Undang-Undang Nomor 1 T f un 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerinr Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RTpublik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lemb J Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8.Peraturan Pemerintah Norn r 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan KeuaQ}!'an .Ki;.oalfl J1aera}, .,clap .Wa.ki1 ,K. 'f.lM .!.0 Daerah (Lembaran Negara R publik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan p:mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
9.Peraturan Pemerintah Norn r 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badr Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negar i Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tah n 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuan t an Sadan Layanan Umum (Lembaran Negara Republ k Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
10.Peraturan Pemerintah Nornor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (LembJ F Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, i Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah No � or 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik I�donesia Nomor 5165);
12.Peraturan Pemerintah Nonior 12 Tahun 2017 tentang Pe.mbinaan dan PeJgawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Ifmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Noffor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nbmor 6041);
13.Peraturan Pemerintah NoJor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Admini tratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
14.Peraturan Pemerintah No l br 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan ewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat , ..e.mbaraJ"l .Nl.,<zatf' .RP,rolhJi.t, Indonesia Tahun 2018 Nomrr 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N mor 6224);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan J aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik I donesia Nomor 6322);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Pe yelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
17.Peraturan Menteri Dalam N geri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan lnvestasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Rep blik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
18.Peraturan Menteri Dalam egeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan K 1 mampuan Keuangan Daerah serta. Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negar Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
19.Peraturan Menteri Dalam $egeri Nomor 77 Tahun 2020 . i tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik I l donesia Tahun 2020 Nomor 1781);
20.Peraturan Menteri Dalam egeri Nomor 9 Tahun 2021 ten tang Tata Cara Evaluasi I Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendaiiatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja rlaerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang An4aran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan An� Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Repliblik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
21.Peraturan Menteri Dalam egeri Nomor 27 Tahun 2021 22. 23. ten ta�iz Pedoman. PC:VVJJ. . A.'i!,glli'�.n. e�.w.1-pu�mr..du-r Belanja Daerah Tahun �aran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 926); Peraturan Daerah Nom oi 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Dae (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 20�1 Nomor 5); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dlerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Provinsi umatera Selatan Tahun 2021 Nomor 12);
24.Peraturan Gubemur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pend patan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Beria Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 32); MEMUTUSKAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 32 TA.HUN 2021 TENTANG I PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur c omor 32 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja 1 aerah Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tanun 2021 Nomor 32), diubah sebagai berikut: l . Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi ebagai berikut :