DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 2024

Nomor
10
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
10

Ringkasan

Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Geologi dan Laboratorium pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan se bagai pengecualian dari keten tuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tarif Layanan adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Objek dan Tarif Layanan; Tata Cara Pemungutan Tarif; Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, atau Penundaan Pembayaran Tarif Layanan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.

Isi peraturan

Teks10PDFHirarki

Memuat teks peraturan…