3.Gubernur adalah Gubernur Sumate1a Selata.n.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Sela.tan.
5.Rumah Salcit Ernaldi Bahar, yang selanjutnya disebut RS Erba, adalah Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
6.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
7.Wakil Direktur adalah Wakil Direktur Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Sela.tan.
8.Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat BLUD, adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan ke1ja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyaral{at yang mempunyai fleksibilitas dalrun pola pengeloiaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.Pola Pengelolaan Keuangan Sadan La.ya.nan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan k@uangan yang m@mberikan fleksibilitas berupa. keleluasaan untuk menera.pkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masya. r akat dala.m rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelola.an keuangan daerah pada umumnya.
10.Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum Da.erah (BLUD).
11.Pejabat Pengelola adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Rumah Sa.kit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan selaku Badan Layana.n Umum Daerah (BLUD), yang terdi.ri atas Pemimpin, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis.
12.Peraturan Internal Rumah Sa.kit (Hospital Bylaws) adalah atura.n da.sar yang mengatur ta.ta cara penyelenggaraan rumah sakit, meliputi pe.raturan internal korporasi (co,porate bylaws) dan peraturan internal staf medis (medical staff bylaws).
13.Peratura.n Internal Korporasi (Corporate Bylaws) adalah aturan yang mengatur ta.ta kelola korpora.si (corporate governance) terselenggara dengan baik melaJui pengaturan hubunga.n a.nta.ra. pemilik, pengelola, da.n komite medik di rumah sakit.
14.Pera.turan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) adalah atura.n yang mengatur tata kelola klinis {clinical governance) untuk menjaga. profesionalisme staf medis di rumah sal<lt.
15.Satuan Pengawas rnternal, yang selanjutnya disingka.t SP!, adalah pera.ngkat pada. Bada.n Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas melakukan pengawasa.n da.n pengendalia.n internal dalam ra.ngka membantu pimpina.n untuk meningkatka.n kinerja. pelaya.nan, keuangan, dan pengaruh lingkunga.n sosial sekitarnya (social responsibility) dala.m menyelengga.rakan bisnis yang sehat.
16.Komite Medik adalah perangkat pa.da Rumal1 Sakit Erna.ldi Bahar Provinsi Sumatera Sela.tan untuk menerapkan ta.ta kelola klinis (clinical governance) agar staf me<;lis di rumah sakit te1jaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan pemeliha.ra.an etika da.n disiplin profesi. •
17.Komite Keperawatan adalah wadah non struktural pada Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai fungsi uta:ma memper-tahankan dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan melalui mekanisme kredensial, penjagaan rnutu profesi, dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi.
18.Komite Tenaga Kesehatan Lainnya adalah perangkat pada Rumah Sa!<lt Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan untuk menerapkan tata kelola klinis agar tenaga kesehatan lainnya terjaga profesionalismenya melalui mekanisme kredensial, penjagaan mutu profesi, dan perneliharaan etika dan disiplin profesi.
19.Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien, yang selanjutnya disebut Komite PMKP, adalah komite yang beranggotakan staf medis, paramedis, dan/atau fungsional lainnya, yang bertanggung jawab dalam upaya peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Sela.tan.
20.Komite Etik dan Hukum adalah wadah non struktural yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam hal menyusun dan merumuskan medicoetikolegal dan etika pelayanan, penyelesaian masalah etika dan pelanggaran terhadap kode etik pelayanan Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera _ Sela.tan, pemeliharaan etika pelayanan fungsi Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Sela.tan, kebijakan yang terkait dengan hospital bylaws dan medical staff bylaws, gugus tugas bantuan hukum dalam penanganan masalah hukum di Rumah Sa.kit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.
21.Komite Kesela.matan dan Kesehatan Kerja Ru.mah Sakit, yang selanjutnya disebut Komite K3RS, adalah komite yang berta.nggung jawab dalam upaya pencegahan dan pengendalian risiko kecelal{aan maupun penyakit al<ibat ke'lja.
22.Komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi, yang selanjutnya disebut Komite PP!, adalah komite yang bertanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pengendalian terjadinya infeksi di Rumah Sa.kit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan atau infeksi nosokomial/I-lealthcare Associated Infection (HAis).
23.Komite Farmasi dan Tera.pi adalah komite yang beranggotakan para dokter yang mewakili spesialisasi yang ada di rumah sakit, apoteker serta tenaga kesehatan lainnya yang bertanggung jawab dalam program farmasi dan terapi, kebijakan mengenai pemilihan, penggunaan obat serta evaluasinya.
24.Komite Rekam Medis adalah kornite yang melaksanakan tugas membantu peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui terselenggaranya pengelolaan rekam medis yang memenuhi standar yang telah ditetapkan.
25.Staf Medis adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan/atau dokter gigi spesialis.
26.Staf Medis Fungsional, yang selanjutnya disingkat SMF, adalah kelompok dokter dan/atau dokter spesialis yang melal{ukan pelayanan dan telah disetujui serta diterima sesuai dengan aturan yang berlalru untuk menjalankan profesi masing-masing di RS Erba.
27.Rapat Rutin Dewan Pengawas adal.ah rapat terjadwal yang diselenggarakan oleh Dewan Pengawas yang bukan termasuk rapat tahunan dan rapat khusus.
28.Rapat Tahu.nan Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh pemilik atau Dewan Pengawas setiap tahun sekali.
29.Rapat Khusus Dewan Pengawas adalah rapat yang diselenggarakan oleh Pemilik atau Dewan Pengawas di luar jadwal rapat rutin untuk mengambil keputusan terhadap hal-hal yang dianggap khusus.
30.Dokter adalah dokter umum, dokter gigi, dan/atau dokter spesialis yang melakukan pelayanan di Rumah Salcit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan. 3 1 . Sub Komite adalah kelompok kerja yang dibentuk pada komite di Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan yang bertugas untuk mengatasi masalah khusus.
32.Kewenangan Klinis (Clinical Privilege) adalah hak khusus seorang staf medis untuk melakukan pelayanan medis tertentu dalam lingkungan rumah sal{it untuk suatu periode tertentu yang dilal{sanakan berda.sarkan penugasan klinis (clinical appointment).
33.Penugasan Klinis (Clinical Appointment) adalah penugasan rumah sakit kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di rumah sakit berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.
34.Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan untuk diberikan kewenangan klinis (clinical privilege).
35.Rckredensial adalah proses reevaluasi terhadap staf medis yang telah memiliki kewenangan klinis (clinical privilege) untuk menentukan kelayal{an pemberian kewenangan !din is terse but.
36.Audit Medis adalah upaya evalua.si secara profesional terha.dap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis.
37.Mitra Bestari (Peer Group) adalal1 sekelompok staf medis dengan reputasi dan kompetensi profesi yang baik untuk menelaah segala ha! yang terkait dengan profesi med is.
38.Pemilik Rumah Sakit Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Stlatan, yang selanjutnya disebut Pemilik RS Erba, adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan selaku Pemilik Rumah Sal<lt Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selata.n sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Rencana Bisnis dan Anggaran, yang selanjutnya disingkat RBA, adalah dokumen rencana anggaran tahunan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
40.Rencana Strategis, yang selanjutnya disingkat Renstra, adalah dokumen perencanaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk periode 5 (lima) tahunan.
41.Dokumen Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DPA, adalah dokumen yang mernuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunal{an sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
42.Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan/ atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kcrja yang bekerja pada instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturai1 pcrundang-undangan.
43.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disi11gkat PNS, adalah warga negara 1ndonesia yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat se·bagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
44.Tenaga Profesional adalah pejabat pengelola badan layanan umum daerah dan/atau pegawai badan layanan umum daerah yang berasal dari unsur non aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .