menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
8.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 8);
9.Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 Nomor 13);
10.Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor 12); MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR NOMOR 13 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SATUAN PENDIDIKAN KHUSUS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Satuan Pendidikan Khusus diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan angka 12, angka 13 angka 14, angka 15 dan angka 16 Pasal 1 diubah, di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a serta ketentuan angka 21, angka 22 dan angka 23 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan.
2.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan urusan bidang Pendidikan.
3.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Gubernur adalah Gubemur Sumatera Selatan. 6 . Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendidikan Provinsi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan urusan pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.
9.Madrasah Tsanawiyah, yang selanjutnya disingkat MTs, adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan dan berada di bawah koordinasi Kementrian Agama Republik Indonesia.
10.Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari satuan pendidikan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
11.Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari satuan pendidikan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
12.Sekolah Berasrama adalah satuan pendidikan yang seluruh peserta didiknya tinggal di asrama pada lingkungan sekolah.
13.Pendidikan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Sekolah Olahraga Negeri Sriwijaya (SONS). 13a. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/ atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi di Provinsi Sumatera Selatan, yaitu SMA Negeri Sumatera Selatan.
14.Penerimaan Peserta Didik Baru., yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah kegiatan pada SMA, SMK, dan SLB yang dilakukan pada saat akan mengawali tahun ajaran baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rombongan belajar yang selanjutnya disingkat dengan rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satu satuan pendidikan. Rombel identik dengan banyaknya kelas dalam suatu sekolah/ madrasah.
16.Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat CPDB adalah Calon Peserta Didik Baru. yang akan diterima pada SMA, SMK, atau SLB dengan memenuhi kriteria, persyaratan dan ketentuan sesuai jenis satuan pendidikan yang dituju.
17.Zonasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili terdekat di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi untuk memasuki sekolah tertentu.
18.Afirmasi adalah jalur yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
19.Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, perusahaan yang memperkerjakan atau surat keterangan dari Pejabat Pemerintah yang berwenang.
20.Jalur Prestasi adalah jalur yang ditentukan berdasarkan peringkat nilai rapor dan/ atau prestasi dibidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/ atau tingkat kabupaten/Kota, antara lain pemenang lomba olimpiade sains, olahraga.
21.Dihapus
22.Dihapus
23.Dihapus
2.Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: