1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.Dinas adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
8.Kepala Laboratorium Lingkungan adalah Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan. 9 . Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
10.Laboratorium Lingkungan adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Sistem yang diterapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
12.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
13.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diberi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
14.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
15.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
16.Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualiaan dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
17.Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan hak seorang pegawai dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
18.Pejabat Keuangan adalah Kepala Sub Bagian UPTD.
19.Pejabat Teknis adalah Kepala Seksi UPTD
20.Standat Pelayanan Minimal yang selanjutnya SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan kepada masyarakat.
21.Rencana Strategis yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
22.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLVD Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
23.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
24.Dewan Pengawas adalah unit struktural maupun non struktural pada laboratorium lingkungan yang melakukan pembinaan dan pengawasan secara internal yang bersifat non teknis yang melibatkan unsur masyarakat.
25.Satuan Pengawas Internal adalah perangkat laboratorium lingkungan yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu Pimpinan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (social responsibility) dalam menyelenggarakan bisnis yang sehat.
26.Remunerasi adalah imbalan kerja yang dapat diberikan dalam komponen meliputi gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/ atau pensiun.
27.Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan pengadu kepada pengelola pengaduan pelayanan publik atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh penyelenggara.
28.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
29.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Badan Layanan Umum Daerah.
30.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/ atau jasa untuk keperluan operasional Badan Layanan Umum Daerah.
31.Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD, adalah tempat penyimpanan uang yang dibuka oleh Pemimpin Badan Layanan Umum Daerah pada bank umum untuk menampung seluruh penenmaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah.
32.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada batas- batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum.
33.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah Penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
34.Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah, termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.