menetapkan Peraturan Gubemur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017;
b.bahwa sesuai dengan ketentuan PasaJ 129 ayat (1) Peraturan Menteri DaJam Negeri Nemer 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nemer 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelo)aan Keuangan Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubemur;
a.bahwa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan perlu menyusun Rencana Kelja Pemerintah Daerah (RKPDj Tahun 2017 sebagai rencana pembangunan tahunan daerah; GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR12"TAHUN2016 TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAH PROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2017 GUBERNURSUMATERASELATAN Mengingat Menimbang ,
9.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 9).
7.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2007 Nomor 17);
8.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2009 Nomor 5 Seri E);
5.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517);
6.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 (BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun 2016 Nomor518);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lernbaran Negara RepublikIndonesia Nomor4817);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); lsi beserta uraian naskah RKPD Provinsi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.