menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Togas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah aiu'oa'n 6engan Pera'turan Pt!m�'rrl't.a'n 't�t1mm 1'}. iarn.:m 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
8.Peraturan Menteri Dala.m Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
10.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 1 Seri B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 9);
11.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
12.Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 74); l3, Peratw:an Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentan� Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Serita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubaban atas Peraturan Gubernur Nomor 2 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sadan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16); MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEMSENTUKAN, URAlAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN DI LINGKUNGAN BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN. H. NASRUNUMAR BERITADAERAHPROVINSISUMATERASELATANTAHUN2020 NOMOR tz, Diundangkan di Palembang pada tanggal 6 april 2020 SEKRETARlSDAERAHPROVINSI SUMATERASELATAN, H. HERMANDERU GUBERNURSUMATERASELATAN, Ditetapkan di Palembang pada tanggal 6 '",,'11 2020 Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya daJam Berita Daerah Provinsi Sumatera SeJatan. Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal II Beberapa ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Gubemur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit PeJaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahuri 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019 Nomor 16), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Pasal I dto. dto. LAMPIRAN IV PERATURAN GUSERNUR SUMATERA SELATAN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PERUSAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PEMSENTUKAN, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SADAN DI LINGKUNGAN SADAN PENDAPATAN DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN. TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS SADAN PENGELOLAAN PENDAPATAN DAERAH No. Tempat Wilayah KerjaUPTS Kedudukan
1.UPTS Pengelolaan Palembang ,- Kecamatan Ilir Barat Satu Pendapatan Daerah '" Kecamatan Ilir Barat Dua Wilayah Palembang I - Kecamatan Ilir Timur Satu '" Kecamatan Suk.it Kecil
2.UPTS Pengelolaan Seberang Ulu '" Kecamatan Seberang Ulu Satu Pendapatan Daerah ,- Kecamatan Seberang Ulu Dua '�W.�".fW. l?clft.w..l:JR.,;.,.'?, TJ. l{r.r�roat.an ,Ja.kahiu� '" Kecamatan Plaju '" Kecamatan Kertapati
3.UPTB Pengelolaan Alang-Alang '" Kecamatan Alang-Alang Lebar Pendapatan Daerah Lebar '" Kecamatan Sukarami Wilayah Palembang Ill - Kecamatan Kemuning - Kecamatan Gandus
4.UPTS Pengelolaan Sako - Kecamatan Sematang Sorang Pendapatan Daerah - Kecamatan Sako Wilayah Palembang IV Kecamatan Kalidoni '" Kecamatan llir Timur Dua - Kecamatan Ilir Timur Tiga 5. UPTS Pengelolaan Pangkalan - Kecamatan Betung Pendapatan Daerah Salai Kecamatan Banyuasin II Wilayah Banyuasin I - Kecamatan Banyuasin III - Kecamatan Sembawa Kecamatan Talang Kelapa Kecamatan Pulau Rimau - Kecamatan Suak Tapeh - Kecamatan Tanjung Lago Kecamatan Tungkal Ilir - Kecamatan Air Kurnbang - Kecamatan $umber Marga Telang ,_ Kecamatan Rantau Bayur ,_ Kecamatan Selat Penuguan - Kecamatan KarangAgung Uir
6.UPTB Pengelolaan Mariana - Kecamatan Banyuasin I Pendapatan Daerah ,_ Kecamatan Air Salek Wilayah Banyuasin II • Kecamatan Makarti Jaya Kecamatan Muara Padang ,_ Kecamatan Muara Sugihan • Kecamatan Muara Telang - Kecamatan Rambutan
7.UPTB Pengelolaan Sekayu - Kecamatan Sekayu Pendapatan Daerah ,_ Kecamatan Lais Wilayah Musi Kecamatan Plakat Tinggi Banyuasin I • Kecamatan Babat Toman - Kecamatan Sanga Desa Kecamatan Babat Supat - Kecamatan Tungkal Jaya - Kecamatan Sungai Keruh Kecamatan Batang Hari Leko
8.UPTB Pengelolaan Bayung - Kecamatan Sungai Lilin Pendapatan Daerah Lencir .. Kecamatan Keluang Wilayah Musi ,_ Kecamatan Bayung Lencir Banyuasin II - Kecamatan Lalan ,_ Kecamatan Lawang Wetan
9.UPTB Pengelolaan Prabumulih ,_ Kecamatan Prabumulih Barat Pendapatan Daerah • Kecamatan Prabumulih Timur Wilayah Prabu.mulih • Kecamatan Prabumulih Selatan - Kecamatan Prabumulih Utara Kecamatan Rambai Kapak Tengah • Kecamatan Cambai
10.UPTB Pengelolaan PagarAlam - Kecamatan PagarAlam Utara Pendapatan Daerah ,_ Kecamatan PagarAlam Selatan Wilayah PagarAlam - Kecamatan Dempo Utara - Kecamatan Dempo Selatan • Kecamatan Dempo Tengah Kecamatan Tanjung Sakti Pumi .. Kecamatan Tanjung Sakti Pumu • Kecamatan Muara Payang Kecamatan Jarai
11.UPTB Pengelolaan Lubuk Pendapatan Daerah Linggau Wilayah Lubuk Linggau
12.UPTB Pengelolaan Muara Beliti Pendapatan Daerah Wilayah Musi Rawas I
13.UPTB Pengelolaan Tugumulyo Pendapatan Daerah Wilayah Musi Rawas II
14.UPTB Pengelolaan Muara Rupit Pendapatan Daerah Wilayah Musi Rawas Utara
15.UPTB Pengelolaan Tebing Tinggi Pendapatan Daerah Wilayah Empat Lawang .. Kecamatan Lubuk Linggau Barat I .. Kecamatan Lubuk Linggau Barat II .. Kecamatan Lubuk Linggau Timur I .. Kecamatan Lubuk Linggau Timur 11 .. Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II .. Kecamatan Lubuk Linggau Utara I .. Kecamatan Lubuk Linggau Utara rr '" Kecamatan Muara Beliti - Kecarnatan Muara Kelingi Kecamatan Muara Lakitan .. Kecamatan Tiang Purnpung Kepungut Kecamatan Jayaloka .. Kecamatan Bulang Tengah Suku 'lliu - Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas Kecamatan Tugumulyo Kecamatan Suka Karya Kecamatan Purwodadi Kecamatan Selangit Kecamatan Sumber Harta Kecamatan Tuah Negeri - Kecamatan Megang Sakti - Kecamatan Rupit - Kecamatan Karang Jaya Kecamatan Ulu Rawas Kecarnatan Karang Dapo - Kecamatan Nibung .. Kecamatan Rawas llir - Kecamatan Rawas Ulu - Kecamatan Tebing Tinggi - Kecamatan Ulu Musi .. Kecamatan Talang Padang • Kecamatan Pendopo .. Kecamatan Muara Pinang Kecamatan Lintang Kanan - Kecamatan Pendopo Barat Kecamatan Pasemah Air Keruh Kecamatan Saling - Kecamatan Sikap Dalam
16.UPTB Pengelolaan Lahat Kecamatan Lahat Pendapatan Daerah Kecamatan Merapi Barat Wilayah Lahat I - Kecamatan Merapi Timur • Kecamatan Merapi Selatan • Kecamatan Gumay Ulu - Kecamatan Lahat Selatan - Kecamatan Kota Agung - Kecamatan Tanjungtebat .. Kecamatan Mulak Ulu • Kecamatan Pulau Pinang " Kecamatan Pajar Bulan - Kecamatan Sukamerindu - Kecamatan Mulak Sebingkai • Kecamatan Pagar Gunung
17.UPTB Pengelolaan Bunga Mas - Kecamatan Kikim Barat Pendapatan Daerah >- Kecamatan Pseksu Wilayah Lahat II • Kecamatan Kikim Selatan - Kecamatan Kikim Tengah " Kecamatan Kikim Timur "Kecamatan Gumay Talang
18.UPTB Pengelolaan Muara Enim "Kecamatan Muara Enin1 Pendapatan Daerah - Kecamatan Ujan Mas Wilayah Muara Enim I >- Kecamatan Benakat "Kecamatan Belimbing Kecamatan Gunung Megang - Kecamatan Tanjung Agung • Kecamatan Semende Darat Laut - Kecamatan Semende Darat Tengah • Kecamatan Semende Darat Ulu - Kecamatan Lawang KiduJ .. Kecamatan Rambang Niru " Kecamatan Empat Petulai Dangku
19.UPTB Pengelolaan Gelumbang "Kecamatan Gelumbang . Pendapatan Daerah " Kecamatan Sungai Rotan Wilayah Muara Enim II • Kecamatan Lembak • Kecamatan Kelekar - Kecamatan Muara Belida - Kecamatan Belida Darat • Kecamatan Lubai " Kecamatan Lubai Ulu • Kecamatan Rambang
20.UPTB Pengelolaan Indralaya - Kecamatan Indralaya Pendapatan Daerah "Kecamatan Indralaya Utara Wilayah Ogan Ilir I • Kecamatan Indralaya Selatan • Kecamatan Pemulutan '" Kecamatan Pemulutan Barat Kecamatan Pemulutan Selatan - Kecamatan Payararnan - Kecamatan Rantau Panjang Kecamatan Tanjung Batu
21.UPTB Pengelolaan Tanjung Raja • Kecamatan Tanjung Raja Pendapatan Daerah Kecamatan Rambang Kuang Wilayah Ogan Ilir 11 • Kecamatan Sungai Pinang - Kecamatan Muara Kuang Kecamatan Lubuk Keliat - Kecamatan Rantau Alai - Kecamatan Kandis
22.UPTB Pengelolaan Kayu Agung - Kecamatan Kayu Agung Pendapatan Daerah - Kecamatan Pedamaran Wilayah Ogan Kecamatan Pedamaran Timur Komering Ilir I - Kecamatan Tanjung Lubuk - Kecamatan Pampangan Kecamatan Tulung Selapan - Kecamatan Cengal Kecamatan Pangkalan Lapam Kecamatan Sirah Pulau Padang - Kecamatan Jejawi - Kecamatan Air Sugihan Kecamatan Sungai Menang
23.UPTB Pengelolaan Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing Pendapatan Daerah • Kecamatan Lempuing Jaya Wilayah Ogan '" Kecamatan Mesuji Komering Uir II Kecamatan Mesuji Raya - Kecamatan Mesuji Makmur • Kecamatan Teluk Gelam
24.UPTB Pengelolaan Baturaja " Kecamatan Baturaja Barat Pendapatan Daerah • Kecamatan Baturaja Timur Wilayah Ogan • Kecamatan Lubuk Raja Komering Ulu I '" Kccamatan Lengkiti • Kecamatan Muara Jaya '" Kccamatan Pengandonan '" Kecamatan Semidang Aji ,- Kecamatan Sosoh Buay Rayap • Kecarnatan Ulu Ogan
25.UPTB Pengelolaan Peninjauan Pendapatan Wilayah Komering Ulu II Daerah Ogan Kecamatan Peninjauan - Kecamatan Lubuk Batang - Kecamatan Sinar Peninjauan Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya
26.UPTB Pengelolaan Muara Dua - Kecamatan Muara Dua Pendapatan Daerah • Kecamatan Muara D1.1a Kisam Wilayah Ogan Komering Ulu Selatan 1- Kecamatan Runjung Agung
27.UPTB Pengelolaan Martapura Pendapatan Daerah Wilayah OKU Timur I - Kecamatan Buay Runjung Kecamatan Buay Sandang Aji Kecamatan Kisam Tinggi Kecamatan Simpang 1- Kecamatan Buana Pemaca 1- Kecamatan Buay Rawan 1- Kecamatan Kisam Ilir - Kecamatan Banding Agung Kecamatan Buay Pemaca Kecamatan Mekakau Ilir - Kecamatan Pulau Beringin - Kecamatan Selatan Warkuk , Kecamatan 'Nga Dihaji 1- Kecamatan Sindang Danau Ranau • Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah - Kecamatan Sungai Are " Kecamatan Martapura 1- Kecamatan Jayapura • Kecamatan Sunga Mayang - Kecamatan Buay Pemuka Peliung 1- Kecamatan Buay Pernuka Bangsa Raja f, Kecamatan Buay Madang 1- Kecamatan Madang Suku I 1- Kecamatan Madang Suku II f, Kecamatan Madang Suku III H.HERMAN DERU GUBERNURSUMATERASELATAN,
28.UPTB Pengelolaan Gumawang Kecamatan Buay Madang Timur Pendapatan Daerah Kecamatan Belitang Wilayah OKUTimur II Kecamatan Belitang II Kecamatan Belitang III Kecamatan Cempaka Kecamatan Semendawai Suku III - Kecamatan Semendawai Timur - Kecamatan Semendawai Barat I- Kecamatan Belitang Jaya - Kecamatan Belitang Mulya
29.UPTB Pengelolaan Talang Ubi Kecamatan Abab Pendapatan Daerah - Kecamatan Penukal WiJayah Penukal Abab - Kecarnatan Penukal Utara Lematang Ilir (PALl) ~ Kecamatan Talang Ubi ~ Kecamatan Tanah Abang dto.