Satuan pendidikan penerima pen anaan wajib menyusun dan menyampaikan laporan penggu aan dana kepada Dinas Pendidikan sesuai kewenanganny Dinas Pendidikan kegiatan kepada Gubernur. BAB Iaporan pelaksanaan LAYANAN PENGADUA MASYARAKAT PasaJ 6 DaJam rangka transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaat Pendanaan Pendidikan Pemerintah Provinsi masyarakat. layanan pengaduan BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2022 NOMOR 12 Diundangkan di Palembang pada tanggal 11 JlOli 2022 Pj. SEKRETARIS DAERAH f..PROVINsr SUMATERA SELATANf ~-?r- S.A SUPRIONO Diteta kan di Palernbang padat ggal 11 J1OI1 2022 ftGUBE NUR SUMATERA SELATA Agar setiap pengundangan pcncmpatannya Selatan. Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. I orang meng Itahuinya memerintahkan Peraturan Gubernur tni dengan dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Pasal Pasal F8 Dengan berlakunya Peraturan <iubernul' ini maka peratur.an Gubernur Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Program Sekolah ! Gratis (Berlta Daerah Provinsi . umatera Selatan Nornor 42 Tahun 2017 dlcabut dan dinyat an tidak berJaku). - 12 - , I Pas3.I27 Layanan Pengaduan Sebagaimaba dimaksud dalam Pasal 26 dapat disampaikan atau menghubungi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan cq. Dinas Pdndidikan Provinsi Sumatera 1 Selatan : I Telepon : (0711) - 354137 _1311089 Faksimili : (0711) - 311089 ' Email: disdlk@sumselPro4.g0.id Website : http://disdik.sumselprov.go, id BAB1x KETENTUAN ~ENUTUP Dto. Dto.