1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Dinas Perpustakaan adalah Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat Dispustaka.
4.Kepala Dinas Perpustakaan adalah Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Perpustakan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/ atau karya rekam secara profesional clengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pencliclikan, penelitian, pelestarian, informasi, clan rekreasi para pemustaka.
6.Penerbit adalah orang perorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di Wilayah Sumatera Selatan.
7.Produsen Karya Rekam adalah orang perorangan, badan usaha atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah Sumatera Selatan
8.Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/ atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
9.Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visul dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
10.Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan atau berdomisili di Provinsi Sumatera Selatan dan memasukkan karya cetak ke Provinsi Sumatera Selatan yang isinya berkaitan dengan Provinsi Sumatera Selatan dengan maksud diperdagangkan.
11.Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang berasal dari Provinsi Sumatera Selatan atau berdomisili di Provinsi Sumatera Selatan yang menghasilkan karya rekam dan memasukkan karya rekam ke Provinsi Sumatera Selatan yang isinya berkaitan dengan Provinsi Sumatera Selatan dengan maksud diperdagangkan.
12.Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
13.Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis,karya cetak, dan/ atau karya rekam
14.Koleksi Deposit adalah kumpulan bahan pustaka, baik tercetak maupun terekam, yang dihasilkan oleh penerbit dan pengusaha rekaman yang berdomisili di daerah, yang disimpan dan dikelola oleh Dinas Perpustakaan Provinsi Sumatera Selatan.
15.Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai Perpustakaan Deposit.
16.Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun karya Rekam Digital.
17.Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan Pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di Sumatera Selatan.
18.Pengelolaan Koleksi Deposit adalah kegiatan penerimaan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, pengawasan atas pelaksanan Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
19.Tanda Registrasi Ka:rya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi terhadap koleksi Ka:rya Cetak dan Ka:rya rekam yang telah diserahkan.
20.Bibliografi adalah daftar bahan Pustaka Daerah baik yang dicetak maupun direkam yang disusun menurut abjad tertentu.
21.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili pada suatu wilayah yang mempunya1 perhatian dan peranan dalam bidang perpustakaan.
22.Penulis adalah pelaku kreatif yang menciptakan suatu ka:rya tulis baik berupa ka:rya fiksi (novel, cerpen,puisi) maupun non fiksi (ka:rya ilmiah, makalah, jurnal, artikel).