menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubemur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan;
a.bahwa biaya perjalanan dinas untuk Pejabat Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah diatur daiam Pasal 9 Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas ill Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pasal 13 B Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Linglrungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; Mengingat \ Menimbang GUBERNUR SUMATERA SELATAN PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 13 TAHUN2015 TENTANG PERUBAHANKEDUAATASPERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR28 TAHUN2013 TENTANGPELAKSANAANPERJALANANDINAS Dl LINGKUNGANPEMERINTAHPROVINSlSUMATERASELATAN DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA GUBERNURSUMATERASELATAN, n Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pirnpinan dan Aoggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubJikIndonesia Nomor4712);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4578) ;
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara RepubJik Indonesia Tahun 2011 Nomor310); tentang Aoggota
4.Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
2.Uodang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor4286);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir deogan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679); "IT Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 1); Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubemur Nomor 50 Tahun 2010 tentang
12.Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 23 Sed E) sebagaimana telah beberapa kaJi diubah, terakhir dengan
7.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang PeIjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.05/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 346);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor60);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/20 12 tentang Perjalanan Dinas DaJam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor678); 10.Peraturan Daerah Nomor 27 Tabun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2004 Nomor 15 Sed E);
11.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14); IV;
c.Tingkat C untuk Pejabat Eselon III dan PNS Golongan
(1)Biaya perjalanan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) digolongkan dalam 5 (lima) tingkat yaitu :
a.Tingkat A untuk GubernurjWakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD;
b.Tingkat B untuk Pejabat Eselon II;