menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan; Mengingat 1. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2912);
3.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3682) sebagaimana telah rli,Lhf>.h_ rlt-nP§.0- l lndane-0U.nclar.u�., Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasiflkasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
8.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
9.Peraturan Gubemur Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Togas dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 40); MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, URAlAN TUGAS DAN FUNOSI UNIT PELAKSANA TEKNJS DINAS DI LINGKUNGAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINS! SUMATERA SELATAN. BAB! KETENTUAN UMUM PasaJ 1 Dalam Peraturan Gubemur ini yang dimaksud dengan :
1.Provinsi adalah Provinsi Swnatera Selatan
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
s.Kepala Dinas adalah KepaJa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasionaJ dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas, yang selanjutnya disebut Kepala UPTD adalah Kepala UPTD di Iingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
8.Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengembangan Produktivitas dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Latihan Kerja, Keterampilan UPTD BLKPPKT adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Latihan Kerja, Pengembangan Produktivitas dan Keterampilan Transn1igrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
9.Kepala UPTD BLKPPKT adalah Kepala UPTD BLKPPKT pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
10.Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang selanjutnya disebut UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Higiene Perusahaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
11.Kepala UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja adalah Kepala UPTD Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
12.Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
13.Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas organisasi induknya.