menetapkan Peraturan Gubemur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomenk+tur, Kelas dan Nitai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provin i Sumatera Selatan;
1.Pasal 18 ayat (6) undang-unftlang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tin at I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik I donesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor r3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (~mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nom r 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diUb4' terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahunl 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerin~ Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RfUblik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Neg a Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Mengingat Menimbang , GUBERNUR SUMATERA S~LATAN PERATURANGUBERNURSUMAT~RA SELATAN NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHANATAS PERATURANGUBERNUR OMOR 60 TAHUN 2020 TENTANGNOMENKLATUR,KELAS OAN NlLAJ~ABATAN01 LINGKUNGAN PEMERINTAHPROVlNSISUMATE SELATAN GUBERNURSUMATERASE TAN, I naan Aparatur Negara dan 39 Tahun 2013 tentang ill Lingkungan Instansi ubik Indonesia Tahun 2013 naan Aparatur Negara dan 34 Tahun 2011 tentang
6.Peraturan Menteri Pendaya Reformasi Birokrasi Nomor Pedoman Evaluasi Jabatan;
7.Peraturan Menteri Pendayag Reformasi Birokrasi Nomor Penetapan Kelas Jabatan Pemerintah [Berita Negara Re Nomor 1636);
8.Peraturan Menteri Dalam Ne eri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prod k Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia ahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah engan Peraturan Menteri Dalarn NegeriNomor 120 Tah n 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dal Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan P duk Hukum Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia T un 2019 Nomor 157);
9.Peraturan MenterJ Pendayag naan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PegawaiNegeriSipil di Lingkungan Instansi fmerintah (Serita Negara RepublikIndonesia Tahun 20 8 Nomor 1273);
10.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Seiatan (Lembar4 Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor Il~sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah N or 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan D erah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan ~usunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan jLembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor3);
11.Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Nomeoklatur, Kelas dan Ni ai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumat ra Selatan (Berita Daerah ProvinsiSumatera Selatan T un 2020 Nomor63); I
5.Peraturan Pemerintah ' Nomot 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeril Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun ~017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037), sebagaimana telah diubah d gan Peraturan Pemerintah Nemer 17 tahun 2020 tentan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahu 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeriSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia 'rabun 2020 Nomor 68, Talmbahan Lembaran Negara Nomor 6477); .,.. H. HERMANDERU f·f Diundangkan di Palembang pada tanggaJ 24 J_i 2022 l Pj. SEKRETARISDAERAH r ,4PROVlNSISUMATERASELATAN" h r;#"r 0/S.A. SUPRlONO BERlTA DAERAHPROVINSISUMATERASELATAN AHUN 2022 NOMOR 1~ Diteta kan di Palembang pada anggat 24 Jui 2022 pGUB RNUR SUMATERASELATANJ( Pasalll I Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahui, m merintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan enempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatcra Selat MEMUTUSKAN : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANGUBERNUR NOMO~ 60 TAHUN 2020 TENTANG NOMENKLATUR, KELAS DAN NILAI JABATAN DJ LINGKUNGAN PEMERlNTAH PROfNSI SUMATERASELATAN. Pasall I Ketentuan angka 3301 dan angJ 3302 Lampiran 11Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020ltentang NomenkJatur, Kelas dan Nitai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Surnatera Selatan (Berita Daerali Provinsi Sumatera Selatan I Tahun 2020 Nomor 63) diub~, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merup~ bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. ' Menetapkan ·3·'. Dto. Dto. --..-.:. i ! i . HERMANDERU tOUBERNUR SUMATERASELATAN,,_ NOMENKLATUR, KELAS DAN NlLAI JABATAN F NGSIONAL DAN LAINNYA NO Nama Jabatan Unit OrBanlsasi Kelas Nilai Jabatan FunBslonal Jabatan 1 2 3 4 5 Badan Penelltlan dan PengembanBan Daerah 3301 JF Penelitl Utama Badan Penelltlan dan 14 3010 Pengembangan Daerah 3302 JF Penellti Madya Badan Fenelltlan dan 12 2330 pengerbangan Daerah I I I i LAMPlRAN ; PERATURANGUB~RNURSUMATERASELATAN NOMOR :13 '!Aim 2022 I TANGGAL :24 mI 2922 I TENTANO : PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 60 ITAHUN 2020 TENTANO NOMENKLATUR.KELAS DAN NlLAI JABATAN DI LINOKUNOA~ PEMERlNTAH PROVINSI SUMATERASELflTAN. Dto.