menetapkan Peraturan Gubernur ten!ang Tarif Layanan Rurnah Sakit Khusus Mata Masyarakat Piovinsi Sumatera Selatan; : l. Pasal 18 ayaJ (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T � un 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pemben tukanf Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran N )g ara Repu blik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambah a.tt Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814); I
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang I Perbendahar 3.fill Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran I Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undap,g Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan So�ial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia T !un 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Repub 'k Indonesia 4456);
5.Undang-Undpig Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran �egara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tamb f an Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); l
6.Undang-Undfll g Nomor 4 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 ' Nomor 1531 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notnor 5072);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahaJ]- Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran ' Negara Repuplik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang ' Nomor 9 T4hun 2015 ten.tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang ' Pemerintahru;i Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tcμ1un 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Reputlik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 ten.tang Tenaga I Kesehatan (E.embara.r1 Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No�or 5607);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten.tang Pengelolaan (Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repbblik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, I Tambahan t mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan j Pemerintah Nomor 7 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan P'rmerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan {Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Repfblik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan t mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); ·
10.Peraturan �emerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lnionesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah I Nomor 28 T�un 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah i 'omor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Mi · Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T hun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran \ Nega.r·a Repuplik Indonesia Nomor 6523); t l j
11.Peratu ran PJmerintah Nomor 4 7 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelaranan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tab.un 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Repu b)ik Indonesia Nomor 5942);
12.Peraturan P�erintah Nomor 1 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan fSeuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 6322);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan i-enaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta.lfun 2019 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Repub)ik Indonesia Nomor 63 91);
14.Peraturan Pr r iden Nomor 82 Tahun 2018 tentang _ Jaminan Kesehatan (lkmbaran Negara Republik Indonesia Tahun ' 2018 No·mor }65) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Peru�ahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Repuh\ik Indonesia Tahun 2020 Nomor 130);
15.Peraturan MJnteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Peddman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1181J; I
16.Peraturan Me}iteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/1/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan rola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; I
17.Peraturan M'.enteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedofan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874); I
18.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentan.g PolalTarif Nasional Rumah Sa.kit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 9);
19.Peraturan Mfnteri Dalam Nege1i Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedo�an Pengelolaan Ba.rang Milik Daerah (Berita Negara Repu�lik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5 47);
20.Peraturan �enteri Kesehatan Nomor 2 9 Tahun 2016 tentang Pen l elenggaraan Pela.ya.nan Kesehatan Mata di Fasilitas Pel�yanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia TaJlun 2016 Nomor 1067); I I -.
21.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang St+dar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggarr - an Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Repdbiik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601) sebagaimanal telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan MJnteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan K�tiga atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 20116 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Peny'�lenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negarf Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
22.Peraturan M,enteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/202 0 I tentang Pectpman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negata Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) ; j
23.Peraturan M nteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang I Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 416);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 I tentang Ba� Layanan Umum Daerah (Serita Negara Republik Ind0nesia Tahun 2018 Nomor 1213);
25.Peraturan MJnteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 202 0 tentang Klasifikasi Jan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara
26.:::;��: In �i::: a ::::: 2 � 2 �;:: o ;;ll� ; tentang Pokok- Pokok PengeJ.olaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Suniatera Selatan Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) l sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan • Peraturan lj)aerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan �edua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentan � Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 14);
27.Peraturan dubemur Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman pJJa Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Uroum Daerhll (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Noroor 49);
28.Peraturan Gtlbernur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah /rrovinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Surrtatera Selatan Tahun 2014 Nomor 9); I - 5 - I MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TAR1F LAYANAN RUMAH SAKIT KHUSUS MATA MASYARAKAT PROVINS! SUMATERA SELATAN.