menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya, Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama ~- Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya serta r• Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Tahun- f 2024; J-1 ~·~~
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6642);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
9.Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukurn Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pernbentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852);
12.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nornor 14) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2020 Nomor 3);
13.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 Nomor 3);
14.Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 5);
15.Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Surnatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2016 Nornor 74);
16.Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Nomor 21) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 12);
17.Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 Nomor 23);
18.Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 4); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, PENGURANGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA, PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PEMBEBASAN PAJAK PROGRESIF KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2024.