menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing; GUBERNUR SUMATERA SELATAN
1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Surnatera Selatan. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG RETRlBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKANTENAGAKERJAASING. MEMUTUSKAN:
6.Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 12 Tabun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
7.Peraturan Daerah Nornor 2 Tabun 2015 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Belatan Tabun 2015 Nomor 2);
5.Peraturan Pemerintab Nomor 97 Tabun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2012 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5358);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 130 Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Menetapkan : 11'"" .
5.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danj'atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
8.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
9.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kopala Daerah.
10.Tim Pembinaan dan Pengawasan adalah tim yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan IMTA.
11.Pemungu.tan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek, subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang Visa Izin Tinggal terbatas (VITAS)dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. 13.lzin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat IMTAadalah izin tertulis yang diberikan kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing. '''''_ BABIli TATACARAPELAKSANAANPEMUNGUTAN, PEMBAYARAN,PENYETORANDANPENGEMBALIAN RETRIBUSI
(1)Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)Hasil pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(3)Apabila pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil pemungutan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2)Bentuk dan isi SKRD adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(1)SKRD diterbitkan oleh Kepala SKPD yang berwenang di bidang ketenagakerjaan.