menetapkan Peraturan Gubernur ten tang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA TENTANG ROAD MAP REFORMASIBIROKRASI PEMERINTAHPROVINSISUMATERASELATAN TAHUN2016NOMOR: l) PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN GUBERNURSUMATERASELATAN Mengingat Menimbang , BAB 1 KETENTUANUMUM
1.Provinsi adalah Provinai Sumatera Selatan.
1.Pemermtah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera SeJatan.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPDadalah unit kerja.
6.Unit Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat UKPDadalah unit kerja. MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG ROAD MAP REFORMASI BIROKRASIPEMERINTAHPROVlNSISUMATERASELATAN
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Nega.ra Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
6.Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 ten tang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 [Berita Negara RepubJik Indonesia Tahun 2015 Nomor 985);
8.Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lernbaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tabun .2007 Nomor 17);
9.Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lernbaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2013 Nomor 3);
10.Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan 'rabun 2014 Nomor 9). -2 Menetapkan Pasal 5
(1)Kegiatan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan antara lain :
a.sosialisasi, internalisasi dan fasilitasi Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi;