menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembentukan, Uraian Togas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan; Mengingat 1. 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republikk Indonesia Nomor 1814); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tenLang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang -t-'erang;Kat 7.Jaerah ·11.,errlbaran ·Negara "l<eptioilK • muu111::�11:1. Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
5.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan clan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 14);
6.Peraturan Gubemur Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Togas clan Fungsi Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 Nomor 52); MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBENTUKAN, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINS! SUMATERA SELATAN.