Kegiatan p.er.angkat daer.ah y.ang belum diatur dalam P.eratur.an Q:ubernur ini, dapat dianggarkan sesuai kebutuhan rill, ketentuan besaran total belanja, dan/atau ketentuan alokasi _rincian objek belanja kegiatan, yang dilakukan berdasarkan basil pembahasan bersama TAPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. BERlTA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 15 H. NASRUN UMAR Diundangkan di Palembang pada tanggal 21 JURi 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVlNSl SUMATERA SELATAN, H. HERMAN DERU Ditetapkan di Palembang pada tanggal 21 Jl.Dli 2019 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pcngundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerab Provinsi Surnatera Selatan. Pcraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.