5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RepubJik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); \ tentang Republik Nomor Negara 2004 Negara 1 Tahun (Lembaran
4.Undang-Undang Perbendaharaan L Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nornor 70, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Mengingat
9.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4028);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pernerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang PengeloIaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4575);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5165);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60S7);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224); dan Pertanggungjawaban Dana Negara Republik Indonesia Tahun serta Pelaksanaan Operasional (Berita 2017 Nornor 1067); Nomor 52 Tahun 2012 Investasi Pemerintah Indonesia Tahun 2012
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pengelolaan Daerah (Berita Negara Republik Nornor 754);
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RepubJik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
18.Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 ten tang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandcmi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dan/ atau daJam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian NasionaJ dan/utau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor6485);
19.Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan KepaJa Daerah tentang Pcnjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan KepaJa Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 525); ·4·
22.Peraturan Menleri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BeJanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara RepubJikIndonesia Tahun 2020 Nomor888);
23.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis PengeloJaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
24.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4875 Tahun 2020 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
25.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok PengeloJaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera setatan Tahun 2014 Nomor 14);
26.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selalan Tahun 2020 Nomor14);
27.Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 67) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor3); H. KHMAD NAJIB BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATANTAHUN 2021 NOMOR Diundangkan di PaIembang pada tanggaI 14 .Juli 2021 Pih. SEKRETARIS DAERAH ri-f. PROVINSI SUMATERA SELATAN,j.t H. HERMAN DERU/-_ Ditetapkan di PaIembang padatanggaI 14 .Juli 2021 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, ft,t. Pasal II Peraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya daIam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. Menetapkan PERUBAHANKEDUA ATAS PERATURANGUBERNUR NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANGPENJABARANANGGARANPENDAPATAN DANBELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2021. Pasal! Beberapa ketentuan daIam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 67) sebagaimana telah cliubah dengan Peraturan Gubemur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan TahLlJ.12021 Nomor 3) cliubah menjadi sebagaimana tercantum dalarn Lampiran Peraturan Gubernur ini. MEMUTUSKAN : Dto. Dto.