menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3 . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
6.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2024 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 543);
7.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7);
8.Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 9); MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 9 TAHUN 2024 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2025. Pasal I Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 Nomor 9) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: