1.Provinsi adalah Provinsi Suma'tera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah P�merintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubemur adalah Gubernur Sumatera Selatan. '
4.Sekretaris Daerah Provinsi : adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Inspektur Provinsi adalah lJilspektur Selatan. Provinsi Sumatera
6.Perangkat Daerah Provinsi ! adalah Unsur Pembantu Gubemur dan Dewan Perw�lan Rakyat Daerah Provinsi dalam menyelenggaraan utusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi !Sumatera Selatan. !
7.lnspektorat Daerah Provinsi i adalah Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Selatan. I
8.Sadan Pengawasan Keuangap dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP! adalah Perwakilan Sadan Pengawasan Keuangan ctab Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan.
9.Sistem Pengendalian Intern fldalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan da'.n seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memtdai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan: yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangdn, pengamanan asct negara, I dan ketaatan terhadap peratutan perundangan-undangan.
10.Sistem Pengendalian Intern ftemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah Sisterii Pengendalian intern yang diselenggarak:an secara ntnyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemermtah daerah.
11.Lingkungan Pengendalian adhlah kondisi dalam instansi pemerintah yang dapat Imempengaruhi efektivitas pengendalian intern.
12.Penilaian Risiko adalah kegiatan penilaian atas kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran instansi p�merintah.
13.Kegiatan Pengendalian adal� tindakan yang diperlukan untuk mengatasi risiko senta penetapan pelaksanaan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa tindakan mengatasi risiko 'telah dilaksanakan secara efektif. '
14.Informasi adalah data yang telah diolah yang dapat digunakan untuk pengambil¥1 keputusan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fup.gsi instansi pemerintah.
15.Komunikasi adalah proses 1 penyarnpaian pesan atau Informasi dengan menggunakan simbol atau lambang tertentu baik secara langsu?g maupun tidak langsung untuk mendapatkan umpan balik.
16.Pemantauan adalah proses :penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam ;mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
17.Pengawasan Intern adalah se�ruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, j dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan, tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan i keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksc\flakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkani secara efektif dan efisien I untuk kepentingan pimpina_i;t dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. :
18.Audit adalah proses identifi¼:asi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilaktlkan secara independen, obyektif, dan profesional berd4sarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecerma�an, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan Info�asi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. ;
19.Reviu adalah penelaahan ujang bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa ! kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan l{etentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapk:an.
20.Evaluasi adalah rangkaian kebatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiataii dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetap�an, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberha�ilan atau kegagalan dalam . . ' mencapai tuJuan.
21.Pemantauan Pengendalian ln�ern adalah proses penilaian atas mutu kinerja Sistem Pen�endalian Intern dan proses yang memberikan keyakinan! bahwa temuan Audit dan ' Evaluasi lainnya segera ditind�anjuti.
22.Kegiatan Pengawasan Lainny� adalah rangkaian kegiatan pengawasan paling sedikit �erupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan jlatihan, pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil �engawasan dan pemaparan hasil pengawasan sesuai kebu f uhan. i !
23.Badan Pengawasan Keuangap dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP :adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang i bertugas sebagai unsur pembinaan dalam penyelengglu-aan SPlP dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
24.Maturitas Penyelenggaraan 1 SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam me�capai tujuan pengendalian yang efektif dan efisien, keai}dalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, i dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
25.Penilaian Maturitas Peny�lenggaraan SPIP adalah penilaian atas tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang metiputi efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisksi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan as�t negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundan$-undangan.
26.Anggaran Pendapatan ctary Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD a,tialah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi S�matera Selatan.