1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
3.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.
6.Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.Biro Pengadaan Barang/Jasa adalah Biro Pengadaan Barang/ Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
8.Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/jasa.
10.Kode Etik Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengadaan barang danjasa.
11.Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/ Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan.
12.Belanja Daerah Provinsi yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima basil pekerjaan.
13.Pelayanan Hukum adalah pelayanan di bidang hukum yang diberikan kepada penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan tahap putusan pengadilan.
14.Majelis Pertimbangan Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa Daerah yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan Kode Etik adalah Majelis yang bertugas menilai norma perilaku penyelenggara pengadaan barang/jasa.
15.Pelaku Pengadaan Barang/Jasa adalah pihak yang bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada suatu Lembaga atau instansi, baik Lembaga pemerintah maupun swasta.
16.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah.
17.Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
18.Pejabat Pembuatan Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/ a tau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
19.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/ atau E-purchasing.
20.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
21.Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa.
22.Personel selain Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa yang Fungsional Pengelola selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/ Jasa.
23.Pelayanan Hukum lainnya adalah Penanganan perkara di Badan Peradilan lainnya antara lain di Lembaga Peradilan Komisi Informasi Publik, Ajudikasi, Arbitrase, Komisi Pengawas Persaingan U saha, Pajak, Hubungan Industrial dan lembaga-lembaga yang memeriksa, memutus perkara hukum terkait Pengadaan Barang/ Jasa. mengadili, dan permasalahan
24.Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa khusus dari penyelenggara Pengadaan Barang/ Jasa yang menghadapi permasalahan hukum terkait Pengadaan Barang/ Jasa kepada Biro Hukum untuk penanganan pelayanan hukum melingkupi 1 (satu) kepentingan atau lebih dari pemberi kuasa yang diperinci mengenai hal-hal yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.