menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubcrnur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan; mengoptimalkan pelaksanaan tugas, dan mengakomodasi meningkatnya kebutuhan pihak swasta dan masyarakat dalarn pemakaian sarana dan prasarana Balai Pelatihan Kesehatan, dipandang perlu mengadakan perubahan terhadap uraian tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pclatihan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan; kinerja,meningkatkanrangkadalama. bahwaMenimbang GUBERNURSUMATERASELATAN, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURANGUBERNURNOMOR 16TAHUN 2008 TENTANGORGANISASIDAN TATA KERJA UNIT PELAKSANATEKNIS DINAS (UPTD)01 LJNGKUNGANDINAS KESEHATAN PROVINSJSUMATERASELATAN TENTANG PERATURANGUBERNURSUMATERASELATAN NOMOR 17 TAHUN 2015 GUBERNUR S.UMAlE:RA SELATAN I, PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 16 TAHUN 2008 TENTANG ORGAN1SASI DAN TATA KERJA UNlT PELAKSANA TEKNIS DINAS (UPTD) Dr LINGKUNGANDINAS KESEHATAN PROVlNSI SUMATERASELATAN. MEMUTUSKAN:
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
3.Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Surnatera Selatan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diu bah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 10);
4.Peraturan Oubernur Nomor 16 Tahun 2008 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Linglrungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 20 L2 tentang Perubahan atas Peraturan Gubemur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 47); Menetapkan ,.., '-;;"'"-'-"'l"TT'1- dananya bersumber dari APBN,APBD,swasta danj atau masyarakat;
b.pengkoordinasian pelatihan bagi pegawai kesehatan dan masyarakat di bidang kesehatan;
c.pelaksanaan pernbinaan pelatihan kesehatan di kabupaten / kota;
d.pengkoordinasian pengembangan daerah binaan; pe1atihan kesehatan yanga. penyusunan rencana Untuk rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BapeJkes mempunyai fungsi : PasalS
2.Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : BapeJkes mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang kesehatan bagi pegawai kesehatan dan masyarakat, pengernbangan sumber daya rnanusia kesehatan, menyelenggarakan akreditasi, standarisasi, sertifikasi, evaluasi pelatihan kesehatan, pelayanan informasi kediklatan kesehatan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, pemberdayaan masyarakat, pengembangan kurikulum, moduJ dan metode pelatihan di bidang kesehatan.