Dalam Peraturan Gubemur ini, yang dimaksud dengan: 1: t'i'ovms1 ·aaruiui .t-7ovms1 ·::r-umateta Sela.tan.
2.Pemerintah Provinsi adal�h Pemerintah Provinsi SumateraSelatan.
3.Gubemur adalah Gubemur Sumatera Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas �esehatan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Dinas Linglrungan Hidup dan Pertanahan yang selanjutnya !iisingkat OLHP adalan Oinas Lingkungim Hidup dan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Unit Pelaksana Teknis Daerah iyang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang m�laksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas dan/atau Badan Provinsi Sumatera Selatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan I Layanan Umum Daerah.
7.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pc;gawai .t\�N ,1,(jaJah pc;g!,l,wai negc;ri i;iip!! Q!M! pegawai pemerintah dengan perjanjian I kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian 1 ctan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan �tau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- /\ Urg,<L f ✓
8.Sadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang dit�rapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah d�am memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
9.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan ' keuangan dengan menerapkan: praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencirdaskan kehidupan bangsa.
10.Praktek Bisnis yang Sehat ad�ah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
11.P-ejabat Kcuangan adalah pejabat yang mcdaksanakan pengelolaan Anggaran BLUDI yang ditetapkan dengan Keputu� Qubemur, 12.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD yang selanjutnya disingkat RBA-BLUD adalah 4okumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran. 13.Pengguna Anggaran yang sela�jutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan1 pengguna anggaran untuk melaksanakan tugas pokok tlan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
14.Kuasa P-engguna Anggaran paqa Pelaksanaan BLUD yang selanjutnya disingkat KPA adal#i pejabat yang diberi kuasa untlJk uv;l�sanakan sebAgian !<1:wenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah. , ' 15.Pejabat Pembuat Komitmen pa1a Pelaksanaan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan !Yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran oolanja aiuo. 16.Pejabat Pengadaan yang selanjutnya disingkat PP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pembtjlian langsung, pengadaan langsung, penunjukan langsung, 1 dan/atau e -purchasing.
17.Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD untuk mengelola pernilihan Penyedia. 18.Pengadaan Barang/Jasa mel�ui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku - s - 19.Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disingkat UKPBJ Provinsi adalah unit organisasi yang melekat pada Biro Pengadaan Barang/Jasa s 7 kretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan /atau jasa. 20.Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut penyedia adalah pelaku usaha yang berbentuk badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya. 21.Belanja Modal adalah pengelufan yans dilakukan dalam rangka pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap/inventaris yang memberikan manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan memenuhi nilai kapitalisasi sesuai dengan kebijakan akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya �meliharaan yang sifatnya mempertahankan atau menartibah masa manfaat, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas aset. 22.Pelaku Usaha adalah setiap orapg perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk ba:dan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikari dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maui:iun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan I kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 23.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tfdak bergerak, yang dapat cljperd!!g8Jlgkan,qioaka,i. qioevroaka,, ...WUI ..Jii>;ru,.ruaeJ;.br ol<;h pengguna barang. 24.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian ke�atan yang meliputi pemban�an, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan kembali suatu bangunan. 25.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu,diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya 014 pikir. 26.Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus dan/atau keterampilan dalam suatu sis�m tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha 9Dtuk menyelesaikan suatu pekerjaan. 27.Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut e purchasing adalah tata cara pelfbelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
28.Unit Kerja Terkait adalah unit kerja di masing-masing UPTD yang berhubunsan dengan Pen$adaan Barang/jasa. 29.Tender adalah metode pemilihan !penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/ja�a lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia barang/peke.rjaan konstruksi/jas.3- konsultansi/jasa lainnya yr, m,monuhi syarat i I J
30.Pembelian Langsung adalah metode pembelian untuk mendapatkan barang secara 18.IJ-gsung ke pelaku usaha.
31.Pengadaan Langsung adalah pengadaan Barang/Jasa langsung kepada penyedia Ifarang/ Jasa, tanpa melalui tender/seleksi/penunjukan langsung.