1.Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
5.Kepala Dinas Kesehatan adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan.
6.Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan yang selanjutnya disebut RSUD Siti Fatimah adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang kesehatan pada Dinas Kesehatan.
7.Unit Organisasi Bersifat Khusus yang selanjutnya disingkat UOBK adalah unit organisasi yang memberikan layanan secara profesional, serta memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, dan bidang kepegawaian.
8.Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang selanjutnya disebut Direktur RSUD Siti Fatimah adalah Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
9.Wakil Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Siti Fatimah yang selanjutnya disebut Wakil Direktur adalah Wakil Direktur RSUD Siti Fatimah Provinsi Sumatera Selatan.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah tersebut.
11.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan oleh UOBK di pemerintah daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
12.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
13.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat rincian pelaksanaan anggaran yang telah disetujui oleh pemerintah daerah.
14.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan Rencana Kerja dan anggaran UOBK.
15.Dokumen Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat DBA adalah dokumen yang sudah ditandatangani oleh Pemimpin BLUD setelah menyesuaikan RBA berdasarkan hasil evaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan menjadi dasar pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana BLUD.
16.Rencana Strategis atau yang selanjutnya disingkat Renstra adalah dokumen perencanaan yang dibuat untuk periode 5 (lima) tahunan.
17.Rencana Kerja adalah dokumen perencanaan dalam 1 (satu) tahun.
18.Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Prioritas dan Plafon Anggaran yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA.
20.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKBMD adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat RKPBMD adalah daftar yang memuat Perencanaan Kebutuhan Pemeliharaan barang milik Daerah yang disusun Pengelola sebagai bahan dalam penyusunan Rancangan APBD (RAPBD) untuk 1 (satu) tahun anggaran.
22.Dewan Pengawas adalah unit non struktural pada RSUD Siti Fatimah yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.
23.Komite adalah wadah non struktural yang terdiri dari tenaga ahli dan/atau profesi dibentuk untuk memberikan pertimbangan strategis kepada Direktur RSUD Siti Fatimah dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan rumah sakit.
24.Instalasi adalah unit pelayanan non struktural yang menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan kegiatan pelayanan, pendidikan dan/atau penelitian rumah sakit.
25.Satuan Pemeriksa Internal adalah kelompok fungsional yang bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan sumber daya rumah sakit.
26.Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat SDM adalah pegawai yang bekerja di RSUD Siti Fatimah yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara, kecuali yang berkontrak dengan pihak ketiga atau outsourcing.
27.Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Humas adalah praktik mengelola penyebaran informasi antara individu atau organisasi dan masyarakat.
28.Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsi pada Rumah Sakit Umum Daerah.
29.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
30.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
31.Rawat Jalan adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap.
32.Gawat Darurat adalah pertolongan pertama pada kasus atau penyakit yang tergolong darurat yakni dengan melakukan diagnosis dan pengobatan langsung pada penyakit akut dan cedera yang memerlukan tindakan segera.
33.Rawat Inap adalah pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, yang mengharuskan pasien tersebut di rawat inap.
34.Rawat Khusus adalah perawatan intensif yang ditujukan untuk pasien dengan kondisi kritis atau memerlukan pengawasan dan perawatan yang intensif yang terdiri dari ICU (Intensive Care Unit), ICCU (Intensif Cardiac Care Unit), HCU (High Care Unit), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), NICU (Neonatal Intensive Care Unit), dan Neonatus.
35.Bahan Medis Habis Pakai yang selanjutnya disingkat BMHP adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (single use) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.
36.Human Capital Development Plan yang selanjutnya disingkat HCDP adalah serangkaian kegiatan untuk menyusun dan merencanakan pengembangan sumber daya manusia.
37.Workshop adalah latihan proyek untuk mengembangkan keterampilan atau membuat sesuatu yang memerlukan partisipasi aktif dari peserta.
38.In House Training yang selanjutnya disingkat IHT adalah pelatihan yang diselenggarakan oleh suatu organisasi untuk karyawannya yang diadakakn di tempat kerja.
39.Simposium adalah kegiatan diskusi yang melibatkan beberapa pembicara yang memang sudah ahli di bidangnya.
40.Radionuklir adalah prosedur medis yang melibatkan panas dari tenaga nuklir, untuk diagnosis pencitraan dan terapi penyakit.
41.Casemix adalah sistem pembayaran kesehatan yang berhubungan dengan mutu, pemerataan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
42.Sanitasi Rumah Sakit adalah pelayanan yang bertanggungjawab dalam upaya pencegahan penyakit dan/atau gangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi, maupun sosial di dalam lingkungan rumah sakit.
43.Laundry/binatu adalah tempat pencucian linen yang dilengkapi dengan sarana penunjangnya berupa mesin cuci, alat dan disinfektan, mesin uap (steam boiler), pengering, meja dan meja setrika.
44.Pemulasaran Jenazah adalah pelayanan yang bertanggungjawab dalam melayani atau memelihara pasien yang sudah meninggal dunia, dari dalam rumah sakit.
45.Diagnostik adalah proses atau serangkaian prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi penyebab, kondisi, atau penyakit berdasarkan gejala, tanda, dan informasi medis lainnya.
46.Sarana dan Prasarana Medik adalah fasilitas dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan medis.
47.Sarana Prasarana Non Medik dalam konteks fasilitas kesehatan adalah semua fasilitas yang mendukung operasional rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya, tetapi tidak langsung terlibat dalam perawatan medis pasien.